Ketua LSM Formasi Soroti Gedung Kantor Imigran di Duga Tak Kantongi Izin PBG / SLF, Tindak Dan Segel

H.Didik Ketua LSM Formasi
Banyuwangi|Maraknya pembangunan gedung tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/SLF (Sertifikat Laik Fungsi) Bangunan Gedung di Kabupaten Banyuwangi khususnya di sepanjang jalan Nasional wilayah kecamatan Rogojampi, yaitu Bangunan Gedung kantor PJTKI (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) yang diduga tidak mengantongi ijin PBG/SLF, hal ini mendapat sorotan serius dari salah satu aktivis
Ketua LSM Formasi, H.Didik, menilai lemahnya kepatuhan terhadap regulasi menjadi ancaman terhadap keselamatan bangunan dan tata kota yang berkelanjutan.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan di perkotaan wajib tunduk pada ketentuan PBG/SLF sebagaimana diatur dalam undang-undang. Ia menyebut bahwa izin PBG/SLF bukan sekadar formalitas, melainkan syarat legalitas yang mencakup aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, kelayakan fungsi, dan ketertiban lingkungan, serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik bangunan.
“PBG/SLF itu wajib hukumnya. Lah ini kantor PJTKI (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) yang berlokasi di Desa Gladag Kecamatan Rogojampi dari Nol pembangunan diduga tidak mengantongi ijin PBG/SLF. Kalau ada bangunan yang berdiri tanpa izin, berarti itu sudah jelas melanggar aturan,” Ucapnya (17/7/2025)
Menurutnya, perubahan sistem dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke PBG/SLF harus dipahami oleh seluruh masyarakat, termasuk pelaku usaha
Ia menggaris bawahi bahwa PBG memiliki cakupan yang lebih luas dibanding IMB sebelumnya, termasuk adanya kewajiban keterlibatan konsultan dan arsitek profesional.
“Kalau dulu kita kenal IMB yang relatif lebih longgar, sekarang dengan PBG/SLF, semua proses lebih ketat. Bahkan rumah tinggal pun tidak bisa sembarangan dibangun tanpa keterlibatan tenaga ahli,” ujarnya.
H.Didik, mendukung langkah pemerintah yang tegas untuk menyegel bangunan tanpa izin, namun ia juga mengingatkan agar pendekatan yang digunakan tidak hanya represif, tetapi juga edukatif.
Menurutnya, penyegelan memang perlu, namun harus dibarengi dengan peningkatan sosialisasi dan layanan pendampingan.
“Penegakan hukum itu perlu. Tapi masyarakat juga butuh dibimbing. Pemerintah harus hadir untuk menjelaskan aturan ini, terutama bagi mereka yang belum memahami proses pengajuan PBG/SLF,” tambahnya.
Ia menilai bahwa kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan implementasi regulasi PBG/SLF.
Bukan hanya soal menindak, tapi bagaimana membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya izin pembangunan demi keamanan dan kualitas hidup masyarakat Banyuwangi
“Penegakan aturan ini akan jauh lebih efektif jika dilakukan secara kolaboratif. Edukasi harus jalan bersamaan dengan pengawasan,” kata H.Didik
Saat di Konfirmasi melalui pesan Chat oleh awak media kepada pihak pengusaha, tidak ada jawaban sampai detik ini.
Editor :Titus Yohanes