Ketua Formasi Akan Mengadukan Proyek Pembangunan Tangkis Muara Utara GWD Banyuwangi ke APH
Pembangunan Tangkis muara sungai Utara GWD Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi diduga tidak sesuai spesifikasi. Proyek pekerjaan melalui Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Dengan Nilai Kontrak Rp:2.796.487.691.000,00 Pelaksana CV. CITRA,
Banyuwangi|Pembangunan Tangkis muara sungai Utara GWD Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi diduga tidak sesuai spesifikasi. Proyek pekerjaan melalui Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Dengan Nilai Kontrak Rp:2.796.487.691.000,00 Pelaksana CV. CITRA, terlihat adanya indikasi KKN / kecurangan dengan cara mengurangi kualitas dan kuantitas pekerjaan tersebut
Ketua Formasi H.Didik B.S.H.," Lemahnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Banyuwangi berakibat terjadinya kerugian uang negara. Terkesan melempem dan melakukan pembiaran terhadap rekanan nakal
Pasalnya, pelaksanaan proyek ini diduga tidak memenuhi Standar Teknis, menggunakan material yang tidak layak, dan dikerjakan secara asal-asalan, yang berpotensi merugikan Negara. Sangat jelas di pekerjaan pembangunan tangkis muara sungai terlihat nyata cara campuran adukan, pasir, semen, dan sebagainya untuk membuat dinding tembok, bukannya dicampur dengan tanah, itu sudah keliru. Hal ini jelas terlihat adanya indikasi kecurangan dengan cara mengurangi kualitas dan kuantitas,"tegasnya (29/10/2015).

Selain itu, Komposisi Campuran semen juga diduga sangat minim dalam pemakaiannya yang dapat mengurangi kualitas kekuatan dan daya tahan bangunan.
?Penggunaan Material yang diduga tidak layak dan Campuran Semen yang minim, jelas diduga melanggar Spesifikasi Teknis yang seharusnya, ini bisa membuat pembangunan tangkis muara sungai cepat rusak dan tidak berfungsi optimal.
Tak hanya pada Material, pengerjaan di lapangan juga menjadi sorotan publik.
?Tanggung Jawab dan Aturan Hukum
?Praktek pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi ini berpotensi melanggar beberapa Peraturan Perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Pasal 63 Ayat (1) menegaskan, bahwa setiap Penyelenggara pekerjaan Konstruksi harus memenuhi standar mutu dan keselamatan kerja. Penggunaan material dibawah standar dan pengerjaan yang tidak sesuai teknis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kewajiban ini.
?Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001:
Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam mengurangi mutu proyek demi keuntungan pribadi atau kelompok, hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan/atau pengadaan barang dan jasa.
Kami akan mengaduhkan kepada pihak APH yaitu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta BPK RI, guna mencegah ruang bagi oknum akan sarat penyimpangan dan kerugian uang negara,"ucap Ketua Formasi
Ingat ini uang negara jangan dijadikan Bancakan (bagi-bagi kue) istilahnya. Kami tidak akan segan-segan untuk menyikapi hal tersebut.
Editor :Titus Yohanes