Maraknya Dugaan Tambang Ilegal di Banyuwangi,Hukum Tidak Boleh Kalah Dengan Aktivitas Ilegal
Irfan Hidayat S.H., M.H.,Seorang Aktivis dan juga berprofesi sebagai lawyer
Banyuwangi| Seorang Aktivis dan juga berprofesi sebagai lawyer Irfan Hidayat S.H., M.H., terus mendesak kepada pihak aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Banyuwangi untuk menindak tegas atau menutup seluruh tambang pasir yang diduga ilegal (Galian C) karena dinilai merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.
Alasan Utama Desakan Penutupan:
Tambang pasir yang diduga ilegal menyebabkan kerusakan ekosistem, deforestasi, polusi serta antisipasi memakan korban jiwa akibat longsor dan tenggelam
Kami meminta aparat penegak hukum (APH) Polresta Banyuwangi dan Polda Jatim bertindak tegas menutup total tambang pasir yang diduga ilegal serta membongkar "aktor intelektual" atau pelindung tambang ilegal,"tegas Irfan Hidayat (15/5/2026).
Lanjutnya," Hukum tidak boleh kalah oleh aktivitas ilegal, sangat jelas. Tambang tanpa izin melanggar Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar
Menurutnya, ada sejumlah pengkategorian tambang ilegal. Misalnya, melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Melakukan kegiatan pertambangan di luar wilayah IUP atau IUPK juga termasuk ilegal.
Serta melakukan pertambangan dengan cara yang tidak sesuai dengan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang telah disetujui, mengabaikan kaidah-kaidah good mining practice, tidak memperhatikan aspek lingkungan dan sosial juga termasuk ilegal,” pungkasnya.
Irfan menekankan bahwa penambangan pasir harus memiliki izin operasional resmi untuk mencegah dampak sosial-ekonomi dan lingkungan yang merugikan masyarakat luas.
Tuntutan kami hanya satu kepada pihak kepolisian di Banyuwangi serta Polda Jatim.Tutup semua tambang galian pasir yang diduga ilegal Dikabupaten Banyuwangi Jawa Timur," ujar Irfan Hidayat seorang Aktivis dan juga Lawyer (***)
Editor :Titus Yohanes