Ketua FRB Angkat Bicara, Dinas PU Ciptakarya Diduga Tabrak Aturan Tentang Keterbukaan Publik

Pengerjaan jalan trotoar Rogojampi
Banyuwanginews | Banyuwangi - Pemerintahan banyuwangi dalam melangsungkan kegiatan, baik itu proyek PL maupun hasil tender, diakui memang kerapkali mengabaikan mutu pekerjaan yang telah dirancang di RAB sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan dan juga tetantang keterbukaan publik.
Pasalnya proyek perbaikan jalan trotoar yang saat ini berlangsung disepanjang jalan raya Rogojampi, menimbulkan tandatanya bagi masyarakat setempat dikarenakan papan kegiatannya tidak terpasang dilokasi pengerjaan.
Saat awak media konfirmasi kepala PU UPTD Rogojampi lewat via telfon, mengatakan kalau pengerjaan jalan trotoar tersebut itu dari Dinas PU Ciptakarya mas,"ucapnya pada 30/8/2022.
Dalam hal ini mebuat Ketua Forum Rogojampi Bersatu Irfan Hidayat SH, MH angkat bicara kepada awak media, Kalau memang itu pengerjaan dari Dinas PU Ciptakarya, saya sangat menyayangkan karena Dinas terkait sudah memberi contoh pada rekanan yang lain, untuk melanggar aturan pemerintah terkait dengan tidak dipasangnya papan kegiatan dilokasi dipengerjaan tersebut jelas melanggar.
"UUD keterbukaan publik. Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta," ujarnya.
Masih kata irfan ketua FRB, saya meminta kepada badan pengawas untuk mengawasi dalam setiap pengerjaan proyek yang menyangkut anggaran pemerintah," ucapanya. (Johan)
Editor :Titus Yohanes