Pemkab Banyuwangi Kini Cari Alternatif Tempat, TPA di Tegalwero Blimbingsari akan di Tutup

Bener dipasang oleh masyarakat, cara penolakan untuk tidak membuang sampah di TPA Tegalwero
BANYUWANGINEWS - Adanya Polemix terkait dengan tempat pembuanagan sampah di Tegalwero akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, akan menutup Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) sampah di Tegalwero Desa/Kecamatan Blimbingsari, karena telah habis masa sewa lahannya.
"Selain itu, penutupan TPA yang asalnya bekas galian C yang mampu menampung sebanyak 58 ton sampah perhari tersebut juga dikarenakan warga Tegalwero Blimbingsari tidak menghendaki lagi ada TPA di Lingkungannya kini Pemkab,Banyuwangi mencari tempat alternatif lain untuk di jadikan TPA.
TPA di Tegalwero
Amrullah selaku Kepala UPT Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Banyuwangi kepada media ini via telefon Whatsapp pada Senin sore (19/9/2022) mengatakan, jika sebenarnya pada TPA Tegalwero kesepakatan dengan warga penggunaannya selama tiga tahun dan berakhir sampai bulan Juli 2022.
"Kesepakatannya, kita masuk 2019 selama 3 tahun setelah itu bisa di perbarui, ternyata TPA itu sekarang sudah penuh. Namanya sampah ada bau, namun kita sudah antisipasi dengan upaya pengurukan dan lain-lain. Tapi warga sudah tidak menghendaki, jadi kita telah sepakat saat rapat dibalai desa bahwa mulai hari Rabu tanggal 21 September jam 12.00 WIB kita stop, walaupun sebenarnya sampai jam 23.59 WIB.Karena kami komitmen, maka Jam.12.00 WIB kita tutup dari semua armada, baik pemerintah maupun non perintah,"jelasnya.
Tahapan selanjutnya menurut Amrullah adalah pelaksanakan normalisasi lahan TPA agar bisa ditanami sehingga menjadi lahan pertanian kembali."Normalisasi memakan waktu kira-kira seminggu , menurut kades dan warga, untuk normalisasi gak masalah asal jangan sampah yang masuk, maka kita komitmen itu dan sekarang kita masih memikirkan alternatif TPA di tempat lain," terangnya.
Disinggung tentang kesiapan TPA sampah di Kecamatan Wongsorejo, Amrullah mengatakan sudah proses administrasi. Untuk AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) harus melalui proses KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan melibatkan Kementrian ATR/ BPN."Bapeda, Dinas PU terkait, DLH akan ke Jakarta, besok (red.hari Selasa 20 September) mengurus itu, dan Insyaalah di 2023 mulai proses pembangunan. Tapi nantinya sesuai Perda yang telah diperbarui, untuk sampah harapannya bisa di selesaikan di tiap desa, sehingga umur TPA nantinya akan lebih panjang,"tambahnya .
Seorang warga Tegalwero Blimbingsari berinisial BS (35) merasa keberatan jika TPA diperpanjang kontraknya. Ia mengaku kuatir karena keberadaan TPA dekat pemukiman.
"Kuatir timbul penyakit mas, banyak tumpukan sampah. Baunya juga menganggu jika hujan air akan meluap dibarengi dengan kotoran sampah,"ungkapnya.
BS juga membenarkan jika telah terjadi kesepakatan dengan Dinas DLH, danTPA di tutup pada bulan September, karena sebelumnya belum belum ada tindak lanjut, maka kemudian warga berkumpul dan membuat kesepakatan. "Warga menyepakati seandainya Pemda. memperpanjang kontrak sewa lahan untuk TPA lagi, maka kita tidak mau melanjutkan. Pada rapat itu pihak pemda juga tidak bisa hadir, akhirnya dipasang baner menolak TPA di jalan masuk,"pungkasnya.
Sedangkan Kepala Desa Blimbingsari telah dimintai konfirmasi oleh media ini, namun sampai berita ini di turunkan belum memberikan jawaban. (Jhn).
Editor :Titus Yohanes