Tambang Galian C Diwilayah Desa Bangsring Izinnya Hanya Pemberitahuan ke Aparat Desa

Tambang diduga ilegal, merusak alam
BANYUWANGINEWS - Aktivitas tambang Galian C diduga ilegal (tidak berizin) ditemukan di Desa Bangsring,Kecamatan wongsorejo Kabupaten Banyuwangi.
Dari pantauan awak media, tampak alat berat beroperasi dan beberapa truk mengangkut material berupa urug tanah, pasir dan batu. Dampak dari galian C ini mengakibatkan kerusakan akses jalan di wilayah tersebut

Saat awak media mengkonfirmasi kepada pihak desa setempat mengatakan, kalau terkait aktivitas tambang itu sudah ada pemberitahuan ke pihak Desa hanya sekedar pemberitauan dan tambang tersebut sudah lama beroperasi mas,"ujar sekdes Bangsring Pada kamis (22/9/2022).
Salah satu warga sebut saja, IN dilokasi mengatakan," tambang ini sudah lama ngeruk disini yang punyak rumah nya sekitar sini mas,"ucapnya
Perlu diketahui, Sesuai UU RI no.3 tahun 2020 Tentang Perubahan UU RI No.4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dijelaskan bahwa Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambangan. Di dalam UU tersebut tercantum beberapa perizinan yang harus dipenuhi, antara lain Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan atau kegiatannya.
Kedua, Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
Ketiga, Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
Keempat, lzin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral
atau Batubara.
Di dalam UU Minerba tersebut juga diterangkan sangsi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) bagi pelaku usaha yang tidak mempunyai izin.(jhn)
Editor :Titus Yohanes