Plt Kepala DPUCKPP: Pengurusan PBG Cepat Jika Syarat yang Diajukan Pemohon Lengkap
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya ( DPU CKPP), Danang Hartanto.
Banyuwanginews - Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Banyuwangi muda dan cepat jika persyaratan yang diajukan oleh pemohon lengkap.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya ( DPU CKPP), Danang Hartanto. Ia mengatakan pada awak media saat diwawancarai, jika data yang diajukan lengkap maka proses tidak akan lama
Danang menjelaskan bahwa PBG adalah sistem yang sudah berjalan selama kurang lebih 2 tahun dan itu by sistem melalui email. Jika para pemohon mengajukan atau memasukan datanya sudah lengkap pasti tidak ada masalah dan cepat pengurusannya.
"Setelah kita buka di sistem, kendalanya adalah banyak data yang tidak lengkap yang diajukan oleh pemohon. Ada data yang sudah diverifikasi oleh kita dan ada kekurangan kita kembalikan by sistem, namun tidak ada kelanjutan hingga 1 tahun lebih oleh pemohon," ungkap Danang, Jumat (3/2).
Harusnya pemohon melengkapi kekurangan yang diminta dan dikirim melalui sistem tersebut. Setelah lengkap baru kita konsultasi baru sidang PBG yang satu minggu kita lakukan 1 kali pada hari Selasa
Banyak yang minta sidang itu dilakukan 2 atau 3 kali, namun yang masuk hanya 4. Di PBG ini ada TPA dari akademisi, lokal 2 orang dan arsitek.
"Kita dengan pemohon tidak ketemu sama sekali, jadi semua by sistem dan TPA ada, pleno tandatangan semua maka kita menghitung retribusinya lalu kita keluarkan rekomendasi dan kita kirim ke Mall dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengeluarkan PBG nya," ucapnya.
Bahkan ada pengajuan 1 orang mengajukan 60 permohonan dan itupun secara di sistem hanya upload KTP saja.
Aturan Kementerian itu jika pemohon sudah diverifikasi dan dikembalikan dalam waktu 5 sampai 10 hari tidak respon atau tidak ada pengajuan ulang otomatis ditolak
"Bulan ini sistem itu sudah ada dan diterapkan jadi data yang 1.000 itu akan hilang karena pengajuan segitu itu banyak persyaratan yang tidak segera dipenuhi pemohon," ungkap Danang. (*)
Editor :Titus Yohanes