Formasi Meminta APH Tindak Tegas Tambang Pasir di Dusun Cungkingan Desa Badean Banyuwangi
Formasi Meminta APH Tindak Tegas Tambang Pasir di Dusun Cungkingan Desa Badean Banyuwangi
BANYUWANGI – Aktivitas penambangan pasir di dalam kawasan tambak, Dusun Cungkingan, Desa Badean, Kabupaten Banyuwangi, semakin menjadi sorotan. Lembaga Formasi menegaskan kegiatan itu diduga ilegal dan mendesak Polresta Banyuwangi turun bertindak.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Samsul — yang disebut sebagai pemilik kegiatan penambangan tersebut — langsung mengakui kepemilikannya.
Ketika ditanya: "Apakah benar tambang pasir di Dusun Cungkingan milik jenengan?", Samsul menjawab singkat: "Iya bos. Saya masih di Lumajang, besok ke sana pak."
Pernyataan pemilik tersebut menguatkan dugaan adanya aktivitas yang berjalan di lokasi itu. Meski demikian, Ketua Lembaga Formasi menegaskan, alasan apa pun tidak bisa dijadikan pembenaran jika beroperasi tanpa izin.
"Walaupun penambangan berada di dalam tambak dan beralasan apa pun, tetap tidak dibenarkan. Karena pasir yang dikeruk dijual, maka wajib mengantongi izin pertambangan yang lengkap. Kalau tidak ada izin, saya menduga kegiatan ini ilegal," tegas Ketua Formasi (1/9/2026).
Pihaknya meminta Polresta Banyuwangi segera turun ke lokasi, memverifikasi kelengkapan izin, dan menindak tegas dengan menutup lokasi penambangan jika terbukti tidak memiliki perizinan yang sah.
Editor :Titus Yohanes
Source : Formasi