Kriminalitas Naik 16 Persen,Polresta Banyuwangi Justru Gaspol Tuntaskan 1.281 Perkara Sepanjang 2025
Kriminalitas Naik 16 Persen,Polresta Banyuwangi Justru Gaspol Tuntaskan 1.281 Perkara Sepanjang 2025
BanyuwangiNews|Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi mencatat peningkatan jumlah laporan polisi sebesar 16 persen sepanjang tahun 2025. Meski demikian, kinerja penegakan hukum justru menunjukkan tren positif dengan kenaikan penyelesaian perkara mencapai 23 persen.
Capaian tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 yang digelar di Gedung Rupatama Mapolresta Banyuwangi, Selasa (30/12/2025).
Kapolresta menjelaskan, sepanjang 2025 jumlah laporan polisi mencapai 1.433 laporan, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat 1.235 laporan.
“Walaupun laporan meningkat, penyelesaian perkara justru naik lebih tinggi. Ini menunjukkan efektivitas kerja jajaran Polresta Banyuwangi,” tegas Kombes Pol. Rama.
Sepanjang 2025, Polresta Banyuwangi berhasil menyelesaikan 1.281 perkara, naik signifikan dari tahun 2024 yang hanya 1.039 perkara. Penyelesaian perkara tersebut dilakukan melalui berbagai mekanisme hukum, yakni:
Tahap II (pelimpahan ke kejaksaan): 610 perkara
Restorative Justice: 260 perkara,
Penyidikan aktif: 65 perkara,
Penghentian penyidikan (SP3): 19 perkara.
Berdasarkan pemetaan gangguan kamtibmas, Satreskrim Polresta Banyuwangi mencatat lima tindak pidana dengan laporan terbanyak:
1. Penganiayaan: 303 laporan, diselesaikan 227 kasus (75%)
2. Pencurian biasa: 179 laporan, diselesaikan 137 kasus (77%)
3. Penipuan: 147 laporan, diselesaikan 144 kasus (98%)
4. Pencurian dengan pemberatan (Curat): 120 laporan, diselesaikan 100 kasus (83%)
5. Penggelapan: 79 laporan, diselesaikan 60 kasus (76%)
Kapolresta juga memaparkan klasifikasi pelaku dan korban tindak pidana sepanjang 2025, yakni:
Tersangka dewasa laki-laki: 302 orang,
Tersangka perempuan: 340 orang,
Korban dewasa: 848 orang,
Korban perempuan: 102 orang.
Di bidang pemberantasan narkoba, Polresta Banyuwangi mencatat keberhasilan pengungkapan 158 perkara narkotika, terdiri dari 145 perkara narkotika dan 13 perkara obat keras berbahaya (okerbaya).
Sebanyak 185 tersangka diamankan, dengan rincian:
Laki-laki: 75 orang,
Perempuan: 16 orang.
Dari hasil penyidikan, 186 pelaku berperan sebagai pengedar dan 5 orang sebagai pengguna.
Barang bukti narkotika yang berhasil disita sepanjang 2025 antara lain:
Sabu: 7.946 gram (±7,9 kg),
Ekstasi: 4.893,5 butir,
Obat keras berbahaya: 208.250 butir,
Ganja: 397,48 gram.
Selain itu, turut diamankan barang pendukung jaringan narkoba berupa 218 unit ponsel, uang tunai Rp26,7 juta, 26 kartu ATM, 253 sepeda motor, 91 timbangan elektrik, 194 bendel plastik klip, serta 62 alat hisap dan perlengkapan lainnya.
Kapolresta Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, penegakan hukum, serta pencegahan kriminalitas melalui sinergi dengan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.
“Kami berkomitmen menjaga Banyuwangi tetap aman dan kondusif. Peran aktif masyarakat sangat penting, khususnya dalam pemberantasan narkotika,” ujarnya.
Di penghujung acara, Kapolresta juga menyampaikan permohonan maaf apabila masih terdapat kekurangan dalam pelayanan kepolisian, sekaligus menyampaikan apresiasi kepada insan pers dan masyarakat Banyuwangi.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada rekan media dan seluruh masyarakat Banyuwangi atas dukungan dan partisipasi aktif, sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Banyuwangi tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Editor :Titus Yohanes