Pejabat Bangkalan Kena OTT KPK di Pulangkan, Ini Tanggapan Ormas BIDIK JATIM
Amas Madina
Banyuwanginews | Bangkalan - Tidak ada sedikit pun rasa Takut, itu adalah kalimat yang tepat bagi para penjahat Berdasi, Maling sekaligus Perampok Uang Negara masih saja banyak bahkan semakin meraja lela.
Tikus tikus Negara yang mencuri uang negara dengan kedok jabatan,kedekatan dan status sosial mampu memporak porandakan tatanan hukum bahkan tatanan bernegara
Bagaimana tidak hukum terkoyak oleh tikus berdasi ketika masyarakat lemah yang maling, maka hukum itu akan tajam akan tetapi jika Maling nya berdasi maka hukum terkesan tumpul.
Jika Maling kelas bawah tertangkap maka tidak akan kita lihat sedikit pun senyum di wajah mereka berbanding terbalik jika maling uang negara yang tertangkap mereka masih bisa tersenyum di hadapan Kamera.
Seperti yang terjadi di bangkalan hari ini,Beredar Berita bahwa ada Oknum ASN sedanh di Tangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Disinyalir Oknum ASN tersebut
@;Kepala BKD Bangkalan
@;Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bangkalan
@;Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol pada Sekretariat Daerah Bangkalan.
KPK sedang mendalami terkait tindak pidana korupsi terkait gratifikasi Assessment pengangkatan kepala dinas di lingkungan Bangkalan. 25 Juli 2022.
Amas Madina ( Mas Adi )Ketua DPD Ormas Bidik Jawa Timur menuturkan berdasarkan UU No 19 Tahun 2019 menjelaskan tidak terdapat ketentuan yang mengatur KPK untuk melakukan OTT. Begitu juga dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun dalam KUHAP pasal 1 ayat 19 dijelaskan mengenai tertangkap tangan.
Tertangkap tangan merupakan tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.
Read more info "Pejabat Bangkalan Kena OTT KPK di Pulangkan, Ini Tanggapan Ormas BIDIK JATIM" on the next page :
Editor :Titus Yohanes