BIDIK JATIM Soroti Anggaran Rp 93 M Gereja Kingmi Mimika

Amas Madina (ADI)
BANYUWANGINEWS | SURABAYA - Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Korupsi menyoroti lambatnya Proses Hukum terhadap Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, hal ini dikemukakan oleh Dewan Pimpinan Daerah, BIDIK Jawa Timur kepada pihak wartawan, Kamis (29/7/2022).
Amas Madina (ADI) mempertanyakan kenapa tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh komisi anti rasuah tersebut, padahal sudah ada penetapan tersangka dan bahkan pencekalan pun telah dikeluarkan oleh pihak imigrasi.
Meskipun dililit persoalan hukum, dari data LPSE Kabupaten Mimika tahun 2022 ini Pemda Mimika kembali menganggarkan dana sebesar Rp 93,1 M untuk objek yang sama," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW Lalola Easter Kaban melalui keterangan resminya yang diterima.
“Padahal kasus ini dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020 tanggal 30 September 2020, sudah menjadi perhatian publik sebagai perbandingan Kasus Bupati Memberamo Tengah yang hanya tiga bulan dari penetapan tersangka sudah masuk DPO, ada apa dengan ini, kenapa kasus di Mimika terkesan lambat” tanyanya.
Karena itu Ormas Bidik Jatim meminta secara tegas pada pimpinan KPK untuk bersikap lebih profesional dan segera melakukan penahanan terhadap tersangka.
Selain mendapat dukungan dari berbagai lembaga anti korupsi, proses yang memakan waktu cukup lama ini juga tengah dinantikan publik tentang penyelesaiannya seperti apa, kami yakin pasti KPK segera menuntaskannya," kata Lalola.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi Gereja Kingmi Mile 32 ini. Salah satunya adalah Bupati Mimika periode 2019-2024, Eltinus Omaleng.
Terkait penganggaran APBD terhadap objek yang sama selama beberapa tahun (Multi Years), Ketua Bidik Jatim menduga ada keterlibatan DPRD terhadap kasus ini, karena penganggaran APBD harus melalui pengesahan dari DPRD.
Dengan begitu, Kami meminta kepada KPK yang menangani kasus ini, untuk lebih serius lagi mengingat APBD yang digelontorkan dari Tahun 2015-2022 untuk Gereja Kingmi ini sangat besar mencapai ratusan Miliar.
Sebelumnya ICW melalui Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW Lalola Easter Kaban mengatakan akan mengawal kasus ini dan akan menanyakan langsung kepada pimpinan KPK.
"Pada dasarnya kami mendukung kasus korupsi yang ada di Papua agar bisa segera diselesaikan secepatnya, apalagi dalam kasus di Mimika yang sudah cukup lama," kata Lalola.(*)
Editor :Titus Yohanes