DPP LARM-GAK: Mengapresiasi Kinerja Tipikor Polres Gresik
Oknum kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Banyuwanginews | Jatim, Gresik –Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) Baihaki Akbar, mengapresiasi kinerja Tipikor Polres Gresik yang telah menetapkan Kepala Desa Bulangan MU sebagai tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021. Jumat (02/09/2022)
Baihaki Akbar, mengapresiasi kinerja Tipikor Polres Gresik yang telah menetapkan Kepala Desa Bulangan terkait kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021, kami juga berharap untuk kedepannya Tipikor Polres Gresik tetap komitmen dalam memerangi tindak pidana korupsi yang ada di kabupaten Gresik.
Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) organisasi yang bergerak di bidang sosial kontrol akan terus berkomitmen untuk terus membongkar dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang ada di seluruh pelosok negeri, ucap Baihaki Akbar.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menuturkan pada tanggal 25 April 2022 Unit Tipidkor Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bulangan Kec Dukun Kabupaten Gresik ada pekerjaan jembatan Tahun Anggaran 2021 tidak dikerjakan.
Atas informasi tersebut Unit Tipidkor melakukan penyelidikan bekerjasama dengan Inspektorat selaku auditor dan Dinas PUPR selaku ahli pemeriksaan fisik, dari hasil audit Inspektorat bahwa Mudlohan sebagai Kepala Desa diduga telah melakukan korupsi sebesar Rp 632.897.000.
Read more info "DPP LARM-GAK: Mengapresiasi Kinerja Tipikor Polres Gresik" on the next page :
Editor :Titus Yohanes