Jika Pertemuan Kedua Tidak Juga Hadir, Maka?

Balai desa tengket Arosbaya kabupaten Bangkalan Jawa Timur,
Banyuwanginews| Bangkalan, Jatim- Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik (UU No.25 Tahun 2009).
Masyarakat memiliki Hak atas dirinya sebagai warga negara yang baik,pelayanan terbaik harus bisa di berikan oleh pemerintah demi memenuhi kewajiban nya.
Salah satu bentuk kewajiban pelayanan pemerintah kepada masyarakat mendengarkan setiap aduan masyarakat yang bersifat kepentingan orang banyak.
Seperti keadaan jalan yang selalu rusak oleh rutinitas kendaraan berat milik pengusaha. 24 Agustus 2022.
Ormas bidik Jatim tadi hari Rabu (24-08-2022) mengadakan acara musyawarah mengenai jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi,namun jalan kabupaten yang rusak akibat kendaraan yang melintas tidak sesuai dengan kekuatan jalan karena kepentingan pribadi.
Kegiatan yang berlangsung di balai desa tengket Arosbaya kabupaten Bangkalan Jawa Timur,bertujuan mencari solusi antara pengusaha dengan masyarakat terkait hak warga negara terkait kepentingan umum yang di manfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Dalam musyawarah tersebut membahas perihal keberadaan jalan kabupaten yang di lalui kendaraan berat seperti Puso dan Tronton hingga berakibat pada konstruksi jalan yang tidak pernah bagus alias selalu rusak.
Read more info "Jika Pertemuan Kedua Tidak Juga Hadir, Maka?" on the next page :
Editor :Titus Yohanes