Penambangan di Dusun Pancoran Rogojampi Banyuwangi Mendapat Tanggapan Kepala Desa Karangbendo

Kepala Desa Karang Bendo Budiharto
Banyuwangi|Maraknya diduga galian C ilegal disejumlah Wilayah khususnya dilahan produktif Pertanian di Kabupaten Banyuwangi Kecamatan Rogojampi, kian menjadi. Dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh galian C atau diduga tambang ilegal tak sebanding dengan manfaat yang didapat oleh masyarakat. Bahkan, bahaya bencana alam seperti longsor terus mengintai, jalan lingkungan rusak dan sebagainya.
Hal ini mengacu adanya tambang di Dusun Pancoran Kecamatan Rogojampi. Saat dikonfirmasi Kepala Desa Karang Bendo Budiharto mengatakan kepada awak media," Tanggapan adanya tambang galian C di Dusun Pancoran, lokasi tambang itu tidak masuk Desa Karang Bendo itu masuk Desa Rogojampi, kalau akses jalan nya melewati Karang Bendo dan penambangan tersebut untuk melayani Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Tol Probowangi kata penambang mereka sudah ada kordinasi dengan PUSAT.
Serta mereka juga menunjukkan ijin-ijinya hanya sekilas saja kepada saya, kami selaku pemerintah Desa Karang Bendo tidak bisa berbuat apa-apa karena warga Pancoran menerima adanya tambang tersebut. Disana juga ada kesepakatan terkait CSR dan pertanggung jawaban terkait dengan jalan yang rusak akan diperbaiki, saya selaku Kepala Desa hanya menegaskan akses jalan yang rusak harus di benahi," ucap Budiharto Kepala Desa Karang Bendo kepada awak media.
Kepala Desa Rogojampi Hj. Siti Jamilah mengatakan kepada awak media terkait dengan pemberitahuan adanya tambang di wilayahnya,"Iya pihak penambang sudah ada pemberitahuan ke Pemerintah Desa Rogojampi hanya sebatas pemberitahuan terkait surat-suratnya menyusul, tetapi sampai detik ini saya tunggu pihak penambang tidak ada kesini lagi mas,"ucap Kepala Desa Rogojampi.
Ketua Formasi H.Didik S.H., menekankan pentingnya penerapan hukum yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih baik untuk mencegah terjadinya penambangan ilegal dan menambang diluar titik koordinat.
Pemerintah dan Polri harus lebih aktif dalam memantau dan mengatur aktivitas penambangan, serta memberikan sanksi yang berat bagi pelaku pelanggaran” tambahnya. sabtu(03/08/2024)
Kami berharap kalau memang penambangan di Dusun Pancoran Kecamatan Rogojampi melayani untuk pembangunan Tol Probowangi, iya kita meminta Polda Jatim dan Pejabat yang berwenang untuk turun ke Lokasi Tambang dan mengukur titik Koordinat, Jika Fakta dilapangan benar dan kalau dilapangan keluar dari titik koordinat, Polda Jatim harus tegas dan memberikan sanksi yang berat kepada para penambang.
“Kalau memang tambang galian C di dusun Pancoran mengantongi ijin, ukur Luas Tambang sesuai Ijin yang dikeluarkan, Jika terbukti diluar titik Koordinat, Tutup Lokasi Tambang dan Beri Sanksi kepada Pelaku Tambang yang telah menabrak aturan” Tutup H.Didik Ketua Formasi.
Kalau tambang tersebut diduga tidak mengantongi ijin saya sangat prihatin. Proyek tol memang penting untuk perkembangan infrastruktur dan ekonomi daerah, tapi jika dilakukan dengan cara yang tidak benar, justru akan merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Editor :Titus Yohanes