Sosialisasi Peraturan Daerah di Pedopo Kecamatan RogoJampi

Sosialisasi perda
BANYUWANGINEWS - Tempatnya di Pendopo Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi, pada Senin (23/5/22) dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) Oleh anggota DPRD.
Hadir dalam sosialisasi Perda yang bertempat di Pendopo Kecamatan tersebut, pantauan media Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi diantaranya ,H Wagianto , Mariwatul
Kamila dan Anita Rani,
Sehubungan telah ditetapkannya, beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2022 perlu dilakukan sosialisasi peraturan daerah tersebut kepada seluruh lapisan masyarakat, Kabupaten Banyuwangi agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami materi-materi yang terkandung di dalam Peraturan Daerah tersebut.
Sementara H Hartono Camat Rogojampi sejak dikonfirmasi oleh media ini menerangkan, sosialisasi peraturan daerah (PERDA) yang bertempat di Pendopo Kecamatan Rogojampi, dilaksanakannya sosialisai peraturan daerah yang juga dihadiri oleh bapak ibu anggota DPRD dapil dua (2) H. Wagianto, mariwatul kamila, dan anita rani, terkait perda no 3 tahun 2020 terkait dengan perda pemberian insentif penanaman modal di banyuwangi, dan alhamdulillah tadi berjalan dengan lancar sukses.
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi di Pendopo Kecamatan Rogojampi, tadi juga banyak pertanyaan yang disampaikan oleh para peserta sosialisasi terkait dengan Perda yang tadi disampaikan.
"Sehingga Alhamdulillah dengan adanya sosialisasi Perda oleh anggota DPRD ini khususnya dapil 2 (dua) kita masyarakat yang ada di kecamatan Rogojampi bisa paham dan bisa mengerti terkait dengan prodak hukum yang telah dihasilkan khususnya perda Kabupaten Banyuwangi, dan tadi saat penyampaian kepada peserta sosialisasi selain yang Hadir kami juga minta bantuan bisa dikomunikasikan kepada masyarakat yang lain," pungkas Camat Rogojampi H Hartono.
Editor :Titus Yohanes