Satpol PP Bungkam Terkait LP2B, Ketua FRB Akan Menghadap Polresta Banyuwangi

Ketu FRB Irfan Hidayat, SH. MH.
Banyuwangi News - Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan guna menghasilkan pangan pokok kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional bukan malah didirikan bangunan-bangunan liar, seperti di Dusun Rembang, Desa Banjar, Kecamatan Licin yang sampai saat ini permasalah terkait LP2B belum ada tindakan tegas dari dinas terkait.
Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi akhirnya memberikan keterangan dan penegasan terkait bangunan liar yang ada pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) diwilayah Kecamatan Licin, pada Kamis (2/5/2022).
M.Khoiri, selaku Plt.Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi, saat memberikan keterangan kepada pihak FRB di Kantornya membenarkan, jika terdapat (Dua) bangunan yang berdiri di atas tanah LP2B di Dusun Rembang, Desa Banjar, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.
Berdasarkan data dan sudah kita periksa lewat citra satelit, telah masuk dalam, Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan dalam rencana program LP2B.
"Kami tidak pernah mengeluarkan surat keterangan, alih fungsi dan sudah masuk rekomendasi keterangan kami, bahwa lahan itu masuk dalam ketetapan LSD," jelasnya.
Lanjut Khoiri, perihal proses telah berdirinya bangunan tersebut, pihaknya tidak mengetahui, dan lama sebelumnya telah melakukan sosialisasi.
"Sosialisasinya sudah kita lakukan dengan melalui penyuluh pertanian yang kita punya di desa-desa, juga pemasangan plang-plang di sepanjang jalan lahan yang masuk program LP2B. Seandainya ada pihak yang masuk (untuk persoalan tersebut), jawaban kami sama, lahan tersebut menjadi bagian dari program LP2B, untuk kepentingan pertanian," ujarnya.
Khori juga menambahkan, untuk langkah selanjutnya kami akan segera mengirim surat kepada Dinas terkait.
''Kita akan segera memberikan surat rekomendasi keterangan (tanah LP2B/LSD) kepada Pihak Perijinan (DPMPTSP), tembusan pada Dinas PU.CKPP, aparat penegak hukum perda (SatPol.PP) serta pihak terkait lainnya," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Pol.PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi, setelah beberapa kali dihubungi, enggan memberikan keterangan terkait pelanggaran LP2B tesebut.
Ditempat berbeda, Irfan Hidayat, SH. MH. Ketua FRB dan juga Advokad, sangat menyayangkan sikap Satpol PP yang tidak memberikan secuilpun keterangan kepada FRB dan juga kepada awak media.
"Jadinya Satpol PP memilih membungkam kepada kita," ucap Irfan.
Berkaitan dengan pelanggaran perda, seharusnya satpol PP Banyuwangi harus berani, dengan cepat dan tegas mengambil tindakan, apalagi LP2B ini adalah program Nasional untuk kepentingan jangka panjang bangsa.
"Kami juga menduga ada oknum dinas terkait yang "bermain" dalam persoalan ini," ujarnya.
"Kalau masih belum ada tindakan, kita akan ambil langkah hukum, dengan menghadap Polresta Banyuwangi, agar nantinya dapat dilakukan penyelidikan dan bisa mendalami dari sisi dugaan pelanggaran penggunaan fungsi ruang, yang dilakukan pemilik bangunan," imbuh Irfan selaku Advokat juga ketua FRB.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Tentang Penataan Ruang sebagaimana telah dirubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dalam pasal 69, 70, dan 71 yang mengatur tentang sanksi pidananya. (Jo)
Editor :Titus Yohanes
Source : FRB