Diduga Adanya Pembiaran Kendaraan Sejenis Truk dan Tronton Jadi Perbincangan Masyarakat
Banyuwanginews - Adanya dugaan pembiaran terhadap kendaraan sejenis truk maupun tronton di bahu jalan jadi perbincangan masyarakat pengguna jalan maupun kalangan aktivis salah satunya anggota LSM GMBI Distrik Banyuwangi.
Husaini yang kesehariannya akrab disapa Uyut gondrong selaku jerlap pengamanan LSM GMBI Distrik Banyuwangi sangat menyayangkan dengan adanya kendaraan parkir di bahu jalan, molai dari depan polsek Kalipuro hingga di depan markas angkatan Laut (AL) Banyuwangi.
"Padahal dengan adanya kendaraan truk maupun tronton parkir di bahu jalan sangat mengganggu maupun membahayakan pengendara lain," ucap Uyut Jumat, (18/8/22).
Uyut menambahkan adanya penanganan maupun tindakan tegas dari Bapak Kapolresta Banyuwangi dengan adanya perihal ini, supaya masyarakat tidak beranggapan adanya dugaan pembiaran terhadap truk yang parkir di bahu jln diduga melanggar.
Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 Nomor 15, menyebutkan parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Pasal 106 ayat 4 huruf e, berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir.
Read more info "Diduga Adanya Pembiaran Kendaraan Sejenis Truk dan Tronton Jadi Perbincangan Masyarakat" on the next page :
Editor :Titus Yohanes