Ketua FRB Angkat Bicara, APH Banyuwangi Terkesan Tutup Mata Terkait Penambangan di Desa Gladag

Penambangan diduga ilegal
Banyuwanginews | Banyuwangi - Adanya Penambangan yang diduga ilegal, khususnya yang berada di lahan produktif tentu sangat meresahkan.Dampak akibat tambang ilegal itu tentunya sangat merusak kelestarian alam.
Pantauan awak media dilapangan, penambangan di Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, tersebut diduga ilegal alias tidak mengantongi ijin tetapi dengan aman tambang tersebut beroprasi seakan-akan pemilik tambang menyepelehkan pihak APH Banyuwangi, terlihat jelas dilokasi tampak adanya dua alat berat Bego yang aktif.
Saat awak media menemui Ketua Forum Rogojampi Bersatu Irfan Hidayat, dikantor nya dia mengatakan. Adanya kegiatan penambangan yang diduga ilegal, di Dusun Susukan Kidul, Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, ini memang terkesan menyepelehkan pihak APH Banyuwangi, untuk itu pihak Terkait harus berani menindak aktivitas penambangan tersebut.
Masih kata irfan, saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan tindakan penutupan dan lakukan pengecekan terkait legalitas operasional penambangan, jika terbukti tidak berijin aparat harus mengambil tindakan tegas untuk menutup tambang tersebut , ditambah lagi sudah banyak keluhan masyarakat karena gangguan yang ditimbulkan.
Apalagi dampak gangguan sangat dirasakan terutama bagi masyarakat yang rumahnya atau tempat usaha dagangnya berada di sepanjang jalur lewatan dumtruk, dengan banyak material pasir atau tanah berguguran dijalan yang bisa sangat berbahaya bagi pengguna jalan lainnya, juga sudah jelas peraturan pemerintahnya.
Untuk itu pemerintah pun membuat regulasi agar dampak buruk dari proses penambangan itu bisa diminimalkan, bahkan dihindari.Yang terbaru, regulasi tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam UU tersebut diatur, untuk dapat melakukan penambangan pasir dan batu, setiap orang atau badan wajib mengantongi izin dari pemerintah pusat.
Yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP). IUP yang dimaksud terdiri atas dua tahap, yang pertama adalah IUP Eksplorasi yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
Sedangkan yang kedua adalah IUP Operasi Produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan.(johan)
Editor :Titus Yohanes