Dari 1.000 Permohonan PBG dan SLF, 793 Perbaikan Dokumen yang Tidak Ditindaklanjuti Oleh Pemohon

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya ( DPU CKPP), Danang Hartanto
Banyuwanginews - Persoalan Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Banyuwangi di angka 1.000. Namun dari angka tersebut, angka tertinggi 793 dalam status perbaikan dokumen atau dikembalikan ke pemohon karena syarat administrasi yang belum dipenuhi oleh pemohon.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya ( DPU CKPP), Danang Hartanto mengatakan bahwa kendalanya ada di pemenuhan persyaratan administrasi yang belum dipenuhi oleh pemohon
Total yang masuk di SIMBG, PBG sebanyak 847 dan SLF ada 282. Dengan rincian verifikasi kelengkapan operator (permohonan baru) 69, verifikasi ulang 26, perbaikan dokumen (dikembalikan ke pemohon) 793.
Selain itu, total yang menunggu penjadwalan konsultasi 4, menunggu penugasan TPT atau TPA 12, konsultasi 96, dikembalikan untuk revisi dokumen 47, penjadwalan ulang 36, menunggu pembayaran retribusi 2, penugasan inspeksi 27, pengambilan dokumen 12, ditolak ada 2 (percobaan atau trial).
Saran bagi masyarakat Banyuwangi jika khususnya pemohon perihal PBG, pemohon harus punya email dan mencantumkan nomor telepon sendiri dengan didampingi konsultan perencana. Jika ada kesulitan mohon langsung konsultasi di Mall Pelayanan Publik atau langsung datang ke DPU CKPP dan itu gratis.
Jadi terkait sistem, siapapun bisa masuk mengajukan permohonan, begitu data itu tidak lengkap ya tetap terdata permohonan bertambah terus. Jadi ada 1 pemohon namun pengajuan 20 sampai 60, jadi kendalanya disitu.
Selain itu persoalan lain email dan nomor telepon yang ada tidak sesuai dengan pemohon, tegas Danang.
Kedepannya, solusi yang kita ambil adalah dengan mengantarkan surat terkait dengan apa saja kekurangan yang harus dipenuhi oleh pemohon melalui pos juga. Jadi sistem berjalan, surat fisik akan kita kirim melalui kantor pos langsung ke alamat sesuai KTP pemohon. (*)
Editor :Titus Yohanes