Hearing Terkait Penundaan Pilkades 2023, di DPRD Banyuwangi

"Kita ada 51 kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya, dan ini kalau sesuai regulasi saat ini berarti harus di berhentikan, dan kalau di PJ kan menurut pertimbangan kami kekurangan pegawai," jelasnya.
Penetapan pelaksanaan Pilkades ditetapkan oleh Bupati melalui SK Bupati nomer 188/40/ Kep/49.0112023 tanggal 20 Januari 2023.
"Jadi melalui SK Bupati ini telah ditetapkan pelaksanaan Pilkades nya di tahun 2023," terang Faisol.
Selanjutnya terkait kapan tahapan dibentuknya panitia dan seterusnya itu ditentukan lebih lanjut oleh panitia pemilihan kabupaten dan dibulan ini panitia pemilihan tingkat kabupaten akan dibentuk.
Senada, Kabag Hukum Achmad Saeho mengatakan sudah menjadi dasar hukum, bahwa ditahun 2023 akan dilangsungkan pemilihan kepala desa.
"Ini sudah kami kaji, bahwa akan dilangsungkan Pilkades tahun 2023," kata Saeho.
Achmad Saeho menambahkan hukum tertinggi itu keselamatan umum. Untuk menghindari hal-hal yang diinginkan, tentu bisa diubah.
"Tentu saja bisa diubah, kalau memang di khawatirkan demikian. Tapi apakah betul, nah ini perlu didalami," tutup Saeho.
Read more info "Hearing Terkait Penundaan Pilkades 2023, di DPRD Banyuwangi" on the next page :
Editor :Titus Yohanes
Source : http://Grafikanews.com