Ketum LDKS, Bondan: Inilah Bukti Adanya Ketimpangan Hukum di Banyuwangi

Inilah Bukti Adanya Ketimpangan Hukum Di Banyuwangi
Hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ketika ke atas. Hal ini diutarakan oleh Bondan Madani Ketua Umum Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) kepada awak media, Selasa, 14 Maret 2023.
Menurutnya, kondisi yang dialami 3 petani desa pakel kecamatan licin kabupaten banyuwangi berbanding terbalik dengan kondisi yang dialami tersangka Korupsi Makan Minum (MAMIN) fiktif Nafiul Huda.
"Sudah 4 bulan Nafiul Huda ditetapkan tersangka oleh KEJARI, namun sampai saat ini belum ditangkap. Sedangkan ketiga orang tersebut ditangkap saat tiga petani tersebut bersama dua orang lain yang hendak menghadiri pertemuan antar kepala desa di Banyuwangi," kata Bondan.
Masih kata bondan, berdasarkan pemberitaan dan pernyataan kuasa hukum menjelaskan bahwa tiga orang warga tersebut ditangkap atas dugaan menyebarkan berita bohong, tetapi penangkapan ketiga orang tersebut dilakukan hampir seperti penculikan dan secara tidak profesional sebab dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas penangkapan.
"Inilah dinamika hukum yang ada di Indonesia saat ini, seolah sudah berganti paradigma yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, serta yang mempunyai kekuatan. Dan contoh nyata yang tak bisa lagi di pungkiri di banyuwangi yaitu kasus korupsi MAMIN yang dilakukan ASN tetapi masih berlarut-larut sampai 4 bulan lebih," Terangnya.
Aktivis yang dijuluki Si Raja Demo ini memaparkan, hari ini banyak masayarakat tidak percaya dengan proses hukum yang ada di Indonesia. Adanya fenomena ketidakadilan hukum ini terus terjadi dalam praktik hukum di negeri ini. Mereka para pejabat dan kolongmerat pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar, atau dalam istilah hukum timpang sebelah.
"Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum negeri ini sangat rendah, Keterpurukan hukum di Indonesia malah semakin menjadi-jadi. Hal ini menunjukkan sistem dan praktik hukum kita sedang bermasalah, seperti yang dialami tiga warga pakel dan Nafiul Huda tersangka korupsi mamin. Mereka berdua mendapatkan perlakukan hukum yang berbeda," Jelas Bondan.
"Kami dari LDKS PIJAR mendesak APH untuk membebaskan petani Pakel yang dikriminalisasi karena telah memperjuangkan hak atas tanahnya. Dan menghentikan segala tindak pembungkaman melalui instrumen hukum terhadap para petani Pakel yang memperjuangkan tanahnya. Sedangkan untuk kasus korupsi MAMIN fiktif, kami mendesak agar Nafiul Huda segera tahan dan meminta APH untuk mendalami dugaan jual beli jabatan yang melibatkan dirinya," Imbuhnya.
Editor :Titus Yohanes
Source : Bondan LDKS PIJAR