Jika Pejabat Bangkalan benar Korup maka Usir Saja!

Ketua Ormas BIDIK JATIM
Banyuwanginews | Bangkalan, Jatim - Beberapa waktu lalu Bangkalan di hebohkan dengan tertangkap tangan nya pejabat publik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun Dalam UU No 19 Tahun 2019, tidak terdapat ketentuan yang mengatur KPK untuk melakukan OTT. Begitu juga dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Akan tetapi dalam KUHAP berdasarkan pasal 1 ayat 19 dijelaskan mengenai tertangkap tangan. Tertangkap tangan merupakan tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.
Atau, apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu
Jika dikaitkan dengan OTT, berdasarkan pasal 1 ayat 20 KUHAP, penangkapan adalah tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. 3 Agustus 2022.
Ketua Ormas BIDIK JATIM, yang biasa di sapa Mas Adi,saya membaca dari beberapa media online menyebutkan bahwa menyoroti isu yang beredar mengenai OTT yang terjadi di Bangkalan Minggu yang lalu 25 juli 2022, hingga kini belum ada kabar berita, bagaimana kelanjutan nya, konon itu semua karena tidak ada yang bisa di mintai keterangan.
Read more info "Jika Pejabat Bangkalan benar Korup maka Usir Saja!" on the next page :
Editor :Titus Yohanes
Source : Ketua Ormas BIDIK JATIM