LAN Banyuwangi dan Masyarakat Rame Rame Patungan Lunasi PSM

Keluarga besar LAN
Banyuwanginews - Ijazah merupakan hak konstitusional siswa yang sudah menyelesaikan proses pendidikan. Maka dari itu, sekolah tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah sah dengan alasan apapun.
Hijrotul Hadi Ketua LAN Banyuwangi menyampaikan seharusnya sekolah tidak melakukan penahanan ijazah karena bertentangan dengan PP No 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Di mana pada pasal 52 menjelaskan bahwa pungutan dana yang bersumber dari masyarakat tidak dikaitkan dengan akademik. Selasa (09/08/2022)
“Siswa harus menerima haknya (ijazah/Buku Raport/atau sertifikat lainya) ketika sudah dinyatakan lulus oleh sekolah, artinya semua kewajiban siswa mengikuti semua pelajaran dan peraturan selama dia belajar disekolah tersebut telah selesai, otomatis haknya harus diterima, bukan sebaliknya (ditahan),” Kata Hadi.
Penahaan ijazah ini menimpa salah satu anak asuh Hadi Ketua LAN Banyuwangi yang sedang akan mengurus dan melengkapi prasyarat pendaftaran kuliah. Ketika ditanya ijazahnya, ternyata ijazahnya masih ditahan oleh pihak sekolah SMAN 1 Banyuwangi, karena masih ada tanggungan biaya yang belum diselesaikan.
Mendengar cerita tersebut Ketua LAN bergegas mendatangi kantor SMAN 1 Banyuwangi untuk menanyakan dan menyelesaikan biaya administrasi yang belum terselesaikan.
"Iya mas saya datang ke sekolah bersama beberapa anggota keluarga besar LAN, guna ingin membantu meyelesaikan kekurangan pembayaran", ucap Hadi.
"Akhirnya kami patungan dan mengumpulkan uang dari keluarga besar kami. Dan Alhamdulillah uang hasil patungan tersebut sudah diterima berdasarkan jumlah yang dibutuhkan dan diterangkan melalui kwitansi. Alhamdulillah kami sedikit tenang dan yang paling penting minimal anak tersebut sudah bisa tenang dalam melanjutkan proses pengurusan pendaftaran kuliah nantinya," pungkas Hadi.
Lanjut Hadi, Dirinya dan jajaran telah menyelesaikan tanggungannya agar ijazahnya dapat diserahkan kepada siswa untuk keperluan syarat masuk kuliah. Kedatangan dia hanya menyelesaikan tanggungan yang sudah ditentukan sekolah berdasarkan kwitansi yang di terimanya. Kata Hadi, Terkait pengambilan ijazah mungkin siswa atau orang tua kandungnya yang berhak mengambil ke sekolah. (ahw)
Editor :Titus Yohanes