SDN 1 Mojopanggung Banyuwangi Diduga Kuat jual Beli Seragam Sekolah Kepada Siswa Baru

SDN1 Mojopanggung Kecamatan Giri
SIGAPNEWS.CO | Banyuwanginews - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi lagi fokus menanggulangi masa pademi sementara SDN 1 Mojopanggung Kecamatan Giri Kabupaten Banyuwangi diduga sengaja jual beli seragam sekolah kepada anak didiknya/pungli dengan dalih sudah ada kesepakatan. Kepala Sekolah malah lari enggan menemui awak media, Senin (01/8/2022).
Di masa pandemi pemerintah serius dalam mengatasi covid-19 dan berusaha memberikan bantuan kepada rakyatnya serta membantu perekonomian karena dampak Covid19. Namun justru sebaliknya yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri 1 Mojopanggung, Kecamatan Giri Kabupaten Banyuwangi melakukan "Pungli" dengan menjual 3 Seragam Sekolah yakni; 1. Seragam batik, 2. Almamater, dan 3. Seragam kaos olah raga serta kaos kaki dengan nominal Rp 1.900.000,00.
Masih banyak sekolah yang menjual seragam kepada anak didiknya meski sudah dilarang sesuai dengan Permendikbud Nomor 75/2016 dan Perpres Nomor 87/2016. Adanya laporan penjualan khususnya di Sekolah Dasar Negeri 1 Mojopanggung Kecamatan Giri Kabupaten Banyuwangi diduga menjual seragam sekolah kepada siswa baru.
Namun hal tersebut dibantah oleh perwakilan Kepala SDN 1 Mojopanggung. Saat dikonfirmasi awak media pihaknya mengatakan," Di sekolah ini tidak pernah menjual seragam tetapi seragam tersebut dikelola koperasi sekolah dan sudah ada kesepakatan komite sekolah dan wali murid bermaterai. Namun pihak sekolah hanya menyediakan dan menjual seragam sekolah selain seragam merah putih, Dan itupun sudah disepakati oleh para wali murid dan komite sekolah, terkait iuran paguyuban perbulan Rp 15.000,00 wali murid sekolah tidak mengetahui," kata perwakilan Kepsek B. Liyana.
Terpisah awak media menemui Kabid SD Sutikno di ruang kerjanya, Ia mengatakan, "Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas pendidikan khususnya SDN dengan kebutuhan prasarana dan sarana proses belajar mengajar telah disediakan oleh negara dan memberikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Maka apapun alasannya jika SDN 1 Mojopanggung menjual seragam sekolah dengan dalih koperasi sekolah/ kesepakatan komite sekolah dan wali murid tidak dibenarkan. Dan kami akan konfirmasikan lebih dahulu, jika benar melakukan akan diberikan sanksi," ungkapnya.
Meskipun secara teknik harus melalui, tanpa persetujuan pihak sekolah, pihak koperasi tidak akan berani membuat seragam sekolah, tentunya corak dan warna sudah ditunjuk oleh pihak sekolah, harga pasti sudah ditentukan.
Padahal sudah jelas-jelas tertera dalam Perpres dan Permendikbud bahwa dilarang keras diperjualbelikan dengan cara atau dalih apapun. Karena ada 58 item yang harus diperhatikan dan dipatuhi oleh sekolah di seluruh Indonesia.
Adapun 58 item ragam pungutan di sekolah yang dikategorikan sebagai pungli menurut perpres 87/2016 salah satunya sebagai berikut:
1. Menjual seragam sekolah
2. Menjual buku LKS dan buku paket.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolahan dan penyelenggaraan pendidikan yang tertuang pada Pasal 181 Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang : a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Kemudian dalam huruf b. memungut beaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan dan c. melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik; dan/atau d. melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung atau tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ( Tim )
Editor :Titus Yohanes
Source : Klanis