Apakah BANK Boleh Blokir Dana Nasabah? Ketua LAN Banyuwangi Angkat Bicara.

Ketua LAN Hijrotul Hady
SIGAPNEWS | Banyuwanginews - Jumat, 05/08/2022 Bank Indonesia mengatur bahwa pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang nasabah penyimpan hanya bisa dilakukan jika nasabah tersebut sudah diputuskan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.
Namun, jika menyebut soal belum dilunasinya kredit nasabah tersebut kepada bank. Hal ini mengindikasikan bahwa masalah seperti ini bukan masuk pada ranah hukum pidana yang kemudian tata cara yang dipakai adalah pemblokiran rekening, melainkan hal ini masuk ke ranah hukum perdata soal perjanjian kredit antara nasabah dengan bank.
Sesuai dengan Pasal 7 UU 8/1999, salah satu kewajiban pelaku usaha adalah beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. Iktikad baik ini juga seharusnya tercermin dalam perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha, bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib memenuhi keseimbangan, keadilan, dan kewajaran dalam pembuatan perjanjian dengan konsumen.
Dengan demikian, bank tidak boleh memblokir atau menahan rekening tabungan terkait permasalahan pembayaran kredit meskipun tindakan tersebut didasarkan klaim adanya persetujuan debitur sebagaimana yang terdapat dalam “Syarat dan Ketentuan” atau “Perjanjian Kredit”. Berdasarkan aturan-aturan yang ada klausula tersebut menunjukkan adanya iktikad tidak baik dari bank karena bertentangan dengan keadilan dan kepatutan.
Ketua Lembaga Anti Narkotika Banyuwangi mengatakan, "mungkin oknum BRI itu memang warisan dari nenek moyang oknum tersebut mas, makanya seenak hatinya sendiri memperlakukan nasabah. Uang hasil pembayaran sawah satu satunya tiba tiba lenyap tanpa ada konfirmasi. Perampok masih kalah sadis dengan perlakuan oknum BRI ini. Bagaimana tidak mas, nyatanya korban/nasabah tidak bisa tidur semalaman memikirkan dana yang tiba tiba hilang tersebut. Harus diberi sangsi oknum seperti itu, atau pecat sekalian. Berbahaya, bisa jadi akan ada yang mati mendadak akibat kelakuan serupa dari oknum tersebut. Niat mau bayar utang malah kena jantung, kan repot dua kali mas," ucap Hadi.
"Kami akan terus kawal mas kasus saudara kami ini, jika perlu demo ya kami demo besar besaran. Jika perlu ke Jakarta untuk pelaporan pun ya akan kami lakukan", pungkas Hadi.
Sementara Masran Kepala BRI KCP Srono saat di konfirmasi oleh awak media melalui saluran whatsup menjelaskan, "untuk masalah tersebut sudah selesai itu. Dengan nasabah sudah klear dan kemarin hanya miskomunikasi saja", jelas Masran.
"untuk segala sesuatunya dengan nasabah sudah selesai dan klear sudah. Terimakasih dan mohon maaf abang", pungkas Masran.
Sanksi atau punishment untuk pejabat BRI Unit Sukonatar, yang telah melakukan pelanggaran Peraturan BI dengan pemblokiran rekening tabungan nasabah tanpa konfirmasi, belum ada penjelasan lebihlanjut. (ahw).
Editor :Titus Yohanes