Diduga Menghambat Tugas Jurnalis, Oknum Polsek Rogojampi Dilaporkan Ke Propam

Agus Khafi dari media pusakanews
Terdengar juga kata-kata diduga kalau oknum Anggota Polsek Rogojampi tersebut bukan dari keluarga sembarangan dimana saudaranya juga anggota yang bertugas di polresta banyuwangi berpangkat Kompol dan salah satunya lagi berpangkat AKP yang menjabat Kapolsek di wilayah Polresta Banyuwangi.
Perlu diketahui Oknum tersebut seakan dapat perlindungan dari saudaranya tersebut, pasalnya meskipun beberapa kali dilaporkan ke internal kepolisian (PAMINAL) Oknum tersebut diduga tidak pernah disidang atau mendapatkan sangsi tegas dari Polda Jatim.
Saat dimintai keterangan Aipda Nurchoiri dengan wajah sangarnya hanya menjawab dengan singkat sambil berjalan keruangan Kapolsek.
"Saya mau menghadap," ucapnya singkat langsung masuk ke ruangan Kapolsek.
Mrnurut UU Pers ketentuan pidana pasal 18 mengatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi jurnalis, tertera dalam pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait menghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi dan dapat dipidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Sementara ini belum ada keterangan resmi dari Polresta Banyuwangi atas kejadian tersebut sampai berita ini ditayangkan.
Pewarta: team
Read more info "Diduga Menghambat Tugas Jurnalis, Oknum Polsek Rogojampi Dilaporkan Ke Propam " on the next page :
Editor :Titus Yohanes