Mengukur Efektivitas Reses Legislatif dan Jabatan Transaksional

Veri Kurniawan (FOSKAPDA)
Banyuwanginews - Mengulik kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah khususnya Banyuwangi yang dinamakan reses, membuat penasaran atau rasa ingin tahu yang tinggi apa itu reses.
Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.
Tunjangan reses adalah tunjangan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD setiap melakukan reses. (Sumber : Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pemberian Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
Pada Bagian Ketujuh terkait Besaran Tunjangan Reses dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pemberian Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Besaran tunjangan reses bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp. 14.700.000,00
Banyuwangi memiliki kurang lebih 50 anggota DPRD dan perkiraan dana yang diterima untuk serap aspirasi sebesar Rp. 100 Miliar. Bukan menjadi rahasia lagi giat reses hanya terkesan atau diduga hanya seremonial dengan diiringi musik.
Dari 50 anggota dikalikan dengan 14 kali masa reses adalah 700 kali kegiatan dalam jangka waktu 5 tahun lalu dikalikan Rp14.700.000,00 sama dengan Rp. 10.290.000.000 itu hanya itu kegiatan reses dalam waktu 5 tahun. Perlu dan harus kita ketahui, dari jumlah tersebut berapa yang bisa terserap atau diimplementasikan ke masyarakat?.
Menurut hemat saya, hal ini perlu diketahui masyarakat pada umumnya berapa proses yang bisa diserap atau diimplementasikan pada masyarakat terkait dengan reses tersebut.
Jabatan Transaksional
Tema jabatan transaksional ini tidak bersinggungan langsung dengan tema yang di atas yaitu mengukur efektivitas reses Legislatif.
Demokrasi memang tidak bisa dilepaskan dari transaksi, antara yang memilih dan yang dipilih. Namun didalam demokrasi yang positif atau sehat, transaksi itu tidak berwujud materi yang hanya dinikmati seseorang namun bisa dinikmati oleh masyarakat umum.
Read more info "Mengukur Efektivitas Reses Legislatif dan Jabatan Transaksional" on the next page :
Editor :Titus Yohanes
Source : Veri Kurniawan (FOSKAPDA)