Hearing Terkait Penundaan Pilkades 2023, di DPRD Banyuwangi

Banyuwanginews - Pada Senin (6/2/2023) menangggapi surat pengajuan Hearing dari beberapa LSM yang tergabung dalam Sekber, DPRD Banyuwangi menggelar rapat dengar pendapat dengan seluruh kepala desa di Kabupaten Banyuwangi.
Bertempat di Rapat Audiensi DPRD Banyuwangi, dalam Hearing, Salah satu perwakilan Sekber, Irfan Hidayat S.H M.H mengatakan penundaan Pilkades harus dilakukan. Hal ini, untuk menjaga keamanan dan kondusifitas karena 2024 berlangsung Pilpres dan Pileg.
Menurutnya, apabila tetap dilaksanakan, bagaimana jika Peraturan Pemerintah ( PP ) terkait jabatan kepala desa itu menjadi 9 tahun disahkan. Oleh karena itu, untuk menghindari benturan dengan regulasi pusat ada baiknya Pilkades 2023 di tangguhkan.
"Seyogyanya Pilkades tahun 2023 dilaksanakan setelah dilaksanakannya pemilu tahun 2024," ucap Irfan didepan seluruh forum yang menghadiri hearing.
Senada, Koordinator Askab yang juga menjabat sebagai Kepala desa Aliyan, Anton Sujarwo bersepakat jika pemilihan 51 kepala desa ditahun 2023 itu di tunda.
"Menekankan ada solusi, karena bagi kami, yang ada di desa ini di tuntut juga untuk mensukseskan pemilu, kalau sampai ada PJ nanti jadi kebingungan, mungkin harapan dari teman-teman untuk menunda Pilkades, kami juga meminta kepastian, ada klausul diskresi," kata Ketua Askab, Anton.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD ) Kabupaten Banyuwangi Ahmad Faisol menjelaskan sesuai edaran menteri dalam negeri itu ada moratorium tahapan Pilkades. Jadi, ketika ada satu tahapan yang belum dilalui awal satu November itu harus dihentikan dan dilanjutkan setelah pemilu.
Akan tetapi imbuh Faisol, jika berakhir 11 Desember, berarti dilakukan pemungutan suara dilakukan di bulan 10, sehingga tidak menggangu jalannya pemerintahan di desa.
Read more info "Hearing Terkait Penundaan Pilkades 2023, di DPRD Banyuwangi" on the next page :
Editor :Titus Yohanes
Source : http://Grafikanews.com