Diduga Terbit Sertifikat di Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Dinas Terkait Tidak Bisa Ambil Sikap

Ketua FRB Irfan Hidayat SH.,MH
Banyuwanginews - Persoalan dugaan telah terbitnya sertifikat (berusaha) dan izin berdirinya bangunan seluas 500 meter persegi atas nama Sugeng di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD)/Program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada dua tempat berlokasi di dusun Rembang, Desa Banjar Kecamatan Licin, disikapi oleh FRB (Forum Rogojampi Bersatu) dengan mengirim surat permohonan konfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), namun surat konfirmasi tertanggal 4 Juli 2022 Nomor 034/K-FRB/VII/2022, belum mendapatkan tanggapan.
Atas hal itu FRB menilai, Dinas DPMPTSP tidak menunjukkan keseriusan dan proaktif tentang dugaan yang ada, yang kemudian ditindak lanjuti FRB dengan mengirimkan somasi kepada Satpol PP Banyuwangi.
Dikatakan Irfan Hidayat SH., MH., selaku ketua FRB kepada awak media, Jum'at (29/7/2022), pihaknya melayangkan somasi, karena tidak ada kejelasan dan tanggapan dari dinas perijinan (DPMPTSP).
"Dinas perijinan tidak serius menanggapi surat kami, sikap ini bertentangan dengan amanah Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Permohonan kami adalah hal yang wajar dan persoalan itu bukan hal yang dalam kategori harus di rahasiakan, masyarakat punya hak untuk memperoleh Informasi untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka," ungkapnya.
"Kami layangkan surat somasi kepada Satpol.PP, agar melakukan tugasnya sesuai perundangan-undangan, untuk segera memerintahkan kepada pemilik agar membongkar bangunan dan dikembalikan lagi fungsinya sebagai lahan pertanian sawah, sesuai pasal 50 ayat 2 UU LP2B. Jadi meskipun telah terbit perijinannya, bila bentuk perijinan yang mengakibatkan alih fungsi LP2B itu diluar ketentuan, maka dapat dibatalkan demi hukum," tegas Irfan.
Sebelumnya awak media berhasil mewawancarai salah seorang dari dinas perijinan (sebut saja X) yang dalam keterangannya menyampaikan, jika pendaftaran melalui Fasilitas izin usaha melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik OSS (online single submission) bisa dilakukan semua masyarakat.
"Namun dalam penerbitan pengganti ijin berusaha dan pendirian bangunan perlu kajian dan pertimbangan dari dinas terkait, yang diputuskan dalam sidang KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) di dinas PU," singkatnya. (Jo)
Editor :Titus Yohanes