Diduga Proyek Siluman di Dusun Andongsari, Pemilik Lahan Akan Tempuh Jalur Hukum

Lokasi proyek
BANYUWANGINEWS - Proyek pembangunan Irigasi di Kecamatan Singojuruh tepatnya di daerah dusun andongsari, desa Singolatren, pengerjaan pembangunan irigasi dari Dinas Pengairan tersebut tanpa melalui persetujuan pemilik lahan untuk membangun saluran irigasi jadi terkesan tidak mempunyai etika.
Semenjak pengerjaan pembangunan irigasi berlangsung rekanan tidak memasang papan kegiatan, sehingga terkesan sebagai pengerjaan siluman oleh warga setempat,
Saat dikonfirmasi mengatakan, saya awalnya diberi tau seseorang melalui sambungan whatsAAp nya bahwa lahan sawahnya di bangun pondasi oleh pihak proyek , sehingga saya langsung mendatangi kelokasi saat itu juga dan menanyakan kepada pemborong nya katanya disuruh pelaksana proyek, sehinggah saya menghubungi pihak pelaksana bernama candra, namun yang datang kerumah saya justru anak buahnya.hingga sampai saat ini oleh pihak proyek (Candra) sendiri tidak ada penyelesaian dan tanggung jawab, "kata Riki pemilik lahan.
Tambah Riki, yang pastinya dengan perbuatan yang dilakukan oleh pihak proyek pembangunan irigasi itu dengan cara merusak lahan orang lain dengan dipasangnya pondasi tanpa seijin pemiliknya adalah perbuatan melanggar aturan saya tidak terima akan tempuh ke jalur hukum bila tidak bertanggung jawab, karena lahan saya sudah dirusak, "pungkas Riki kepada Wartawan.
Sementara itu Dendy Eka Wardana SH. mengatakan Pasalnya saat pengerjaan di lapangan banyak menemukan pembangunan proyek yang tak jelas “Karena pelaksana proyek tidak memasang papan kegiatan yang seharusnya dalam pengerjaan proyek pembangunan harus terpasang supaya masyarakat juga bisa mengawasi proses pembangunan Irigasi tersebut bukan malah seperti ini tidak jelas, tolong dinas terkait agar ada tegoran kepada rekanan dan tindak lanjuti permasalahan ini agar tidak menjadi polemik di masyarakat," Ujarnya kepada media pada jumat (29/7/2022) dilokasi.
Dengan tidak adanya papan kegiatan pekerjaan dilokasi, sudah jelas melanggar hak bagi masyarakat memperoleh informasi inipun tercantum di UUD, keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik, dimana setiap Lembaga Publik, baik Instansi Pemerintah maupun non pemerintah (NGO) bisa mempublikasikan profile, kinerja, ekspost kegiatan dan laporan keuangan dari masing-masing Lembaga ke masyarakat luas guna meningkatkan kepercayaan dan meningkatkan kredibilitas serta akuntabilitas, inipun sudah dilanggar aturan nya oleh rekanan cv.(jo)
Editor :Titus Yohanes