Polisi Abaikan Aduan Masyarakat, Ketua LAN Angkat Bicara

Ketua LAN Hijrotul Hady
"Saya tidak mau masuk ke dalam konteks perkaranya, namun yang pasti dugaan menghambat penegakan hukum ini dilarang dilakukan oleh siapapun termasuk penegak hukum itu sendiri. Semoga yang bersakutan segera sadar, karena sudah sekian lama keadilan dinanti oleh pelapor. Lalu untuk apa dikirim perwira perwira terbaik untuk mengisi di Mapolresta Banyuwangi jika tidak becus mendidik anak buahnya. Terlebih tidak segera merespons polemik di masyarakat ini. Apakah sengaja dilakukan perlindungan terhadap anggota yang model kerjanya seperti koboi ini?? Sungguh menghawatirkan kondisi Mapolresta Banyuwangi saat ini. SALAM PRESISI," tegasnya.
Kasus dugaan penggelapan mobil ini, bermula dari terlapor SKM warga keturunan meminjam mobil kepada pelapor YP (korban). Pada saat batas perjanjian yang sudah disepakati mobil belum dikembalikan hingga sampai tiga bulan mobil belum juga dikembalikan. Setelah didesak oleh pelapor (korban) dan teman-temannya, ternyata mobil tersebut sudah digadaikan sebesar 30 juta rupiah kepada pihak ketiga.
Terlapor SKM selalu berjanji dan memastikan bahwa mobil akan dikembalikan secepatnya, namun hingga batas waktu yang sudah disepakati bersama, mobil belum juga dikembalikan. Dan parahnya lagi terlapor sudah pindah tempat tinggalnya semula dan tidak bisa dihubungi lagi melalui hp selulernya.
Habis batas kesabaran pelapor sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Banyuwangi pada tanggal 19 Mei 2022. Sampai hari ini belum ada perkembangan significan dari hasil penyelidikan Kanit Pidum Polresta Banyuwangi. Ada apa???(AHW)
Read more info "Polisi Abaikan Aduan Masyarakat, Ketua LAN Angkat Bicara" on the next page :
Editor :Titus Yohanes