FRB Angkat Bicara Soal Kekerasan Seksual di Salah Satu Pondok Pesantren di kecamatan Singojuruh

Ketua FRB Irfan Hidayat SH.,MH
Dalam Permendikbud itu telah mengcover semua satuan pendidikan, baik yang dibawah naungan Dispendik maupun Kemenag, kongkritnya setiap sekolah wajib punya Standar Operasional Prosedur (SOP), membentuk tim pencegahan kekerasan di sekolah. Soal pembentukan tim pencegahan di sekolah, bisa berkoordinasi dengan Dispendik, Kemenag dan Dinas sosial.
"Misalnya siswi dipanggil guru, maka tidak diperbolehkan sendiri, harus didampingi saksi dari tim, apalagi Permendikbud itu juga telah masuk dalam rekomendasi regulasi yang disampaikan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), maka ini perlu segera di tindak lanjuti serius," pungkas Irfan.
Dikesempatan berbeda, Plt.Kepala Kesbangpol Banyuwangi, M. Lutfi, kepada awak media mengatakan, tentang persoalan kekerasan seksual yang menimpa anak usia sekolah, pihaknya akan melakukan gerakan secepatnya.
"Kita akan lakukan gerakan segera, terhadap pelaksanaan Permendikbud No.82/2015, akan lakukan koordinasi dengan diknas," singkatnya.
Tidak cukup itu, FRB berencana akan bersurat kepada dinas pendidikan dan lembaga terkait, untuk mengkonfirmasi implementasi Permendikbud itu.
Secara singkat, Permendikbud No.82 Tahun 2015, Bab III Pasal 6, tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan antara lain meliputi, Pelecehan, baik fisik, psikis atau daring, Perundungan, penganiayaan, Perkelahian, baik adu kata-kata atau adu tenaga, perpeloncoan, pemerasan, pencabulan, pemerkosaan, tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA).
Pada Bab IV pasal 8, satuan pendidikan harus melakukan tindakan pencegahan kekerasan dengan:
- Menciptakan membangun dan mewujudkan lingkungan yang bebas dari tindak kekerasan.
- Wajib melaporkan kepada orangtua/wali jika menemukan dugaan tindak kekerasan.
- Wajib menyusun, menerapkan dan melakukan sosialisasi Prosedur Operasi Standar (POS) terkait tindak kekerasan.
- Menjalin kerjasama dengan lembaga psikologi, organisasi keagamaan dan pakar pendidikan dalam rangka pencegahan
- Wajib membentuk tim pencegahan tindak kekerasan dengan keputusan kepala sekolah terdiri dari: Kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa, perwakilan orangtua. (Jo)
Read more info "FRB Angkat Bicara Soal Kekerasan Seksual di Salah Satu Pondok Pesantren di kecamatan Singojuruh " on the next page :
Editor :Titus Yohanes
Source : Grawikanews.com