RKUHP Untuk Kepentingan Bangsa Atau Oligarki Penguasa

Bondan Madani
Berikut bunyi pasal 240 RKUHP:
"Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Pasal 241 RKUHP
Ancaman hukuman 3 tahun penjara yang disebutkan dalam pasal 240 RKUHP akan dinaikkan menjadi 4 tahun, jika penghinaan yang dimaksud dilakukan di media sosial, sebagaimana bunyi draft pasal 241 RKUHP berikut ini:
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."
Pasal 273 RKUHP
Dalam pasal ini mengatur mengenai demonstasi yang akan dilakukan. Dengan adanya pasal ini juga akan menyulitkan kepada para mahasiswa maupun masyarkat yang akan melakukan aksi demonstrasi. Padahal unjuk rasa atau demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh undang-undang.
Berikut bunyi pasal 273 RKUHP:
“Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Menurut hemat kami, dengan adanya RKUHP ini telah mewujudkan suatu kepastian hukum. Khususnya kepastian bagi para penguasa agar dapat berkuasa tanpa adanya suara-suara kritis yang bisa mengusik bahkan mengancam kursi jabatannya.
Read more info "RKUHP Untuk Kepentingan Bangsa Atau Oligarki Penguasa" on the next page :
Editor :Titus Yohanes
Source : Bondan Madani