RKUHP Untuk Kepentingan Bangsa Atau Oligarki Penguasa

Bondan Madani
Sebab jika berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pihak-pihak yang menggelar demonstrasi tanpa izin cukup dikenakan dengan tindakan administrasi yaitu pembubaran.
Oleh karena itu, hal ini dirasa sangat memberatkan atau mungkin membahayakan para aktivis. Karena terkadang, demonstrasi dilakukan secara spontan sebagai bentuk aksi kekecewaan kepada kinerja pemerintah maupun kebijakan pemerintah baik ditataran pusat, provinsi dan daerah.
Lantas mau dibawa kemana bangsa ini, jika membatasi rakyat untuk bersuara. Bukankah ini mengarah kepada pemerintah yang antikritik bahkan terkesan otoriter.
Berdasarkan hal itu, sangatlah wajar jika rekan-rekan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan organisasi di berbagai daerah melakukan demonstrasi demi mendesak agar draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibuka ke publik.
Harapan si penulis semoga pemerintah dan DPR-RI mendengar aspirasi rakyat, karena dalam sistem negara demokrasi rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi.
Seperti sebuah kutipan dari Wiji Thukul: "Bila rakyat tidak berani mengeluh itu artinya sudah gawat, dan bila omongan penguasa tidak boleh dibantah kebenaran pasti terancam".
Penulis: Bondan Madani (Alumni Muda HMI) Ketua Umum Lembaga Diskusi Kajian Sosial Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (LDKS PIJAR).
Read more info "RKUHP Untuk Kepentingan Bangsa Atau Oligarki Penguasa" on the next page :
Editor :Titus Yohanes
Source : Bondan Madani