Dunia Pendidikan Semakin Ngeri, Slogan Sekolah Gratis Menipu Rakyat

Ketua KPB, Agung Bramantyo
Sigapnews.co.id - Dalam dunia pendidikan Undang-Undang Dasar (UUD) Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan,” dan Pasal 31 ayat (2) yang berbunyi “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.Hal ini hanya kiasan saja tidak sesuai dengan apa yang diterapkan di lingkup pendidikan.
Namun realita dilingkup pendidik masih banyak anak-anak tidak mendapatkan haknya atas pendidikan.Masih banyak diantara mereka yang tidak mendapatkan pendidikan, bukan karena mereka malas, atau karena sudah cerdas
"Tetapi mereka tidak bisa mengikuti pendidikan karena keterbatasan biaya. Hal ini tentu tidak sesuai dengan UUD dan merupakan masalah yang harus diselesaikan oleh pemerintah
Kata Sekolah Gratis adalah sebuah kata yang sangat indah di dengar tapi pahit dirasakan. Indah karena kata gratis bermakna tidak ada bayar
Kata “Gratis” merupakan magnet berdaya lekat atau daya tarik sangat luar biasa. Contoh kata gratis yang sering kita dengar misalnya pengobatan gratis, pendidikan gratis, ngamen gratis, parkir gratis dan lain sebagainya. Dari empat contoh kata di atas yang betul-betul nyata gratis mungkin hanya satu, yakni NGAMEN GRATIS.
Terpampang di depan setiap sekolah spanduk berukuran 2X1 yang bertuliskan, “Sekolah ini menyelenggarakan pendidikan gratis.” Pertanyaan yang timbul kemudian adalah, kenapa masih banyak anak-anak yang putus sekolah dan anak-anak yang takut sekolah karena dihantui biaya sekolah yang sangat mahal.
Jika dilihat secara kasat mata, memang betul semua sekolah negeri telah menerapkan pendidikan gratis, akan tetapi bukankah buku sekolah dan seragam sekolah harus dibeli.
Bagi anak-anak putus sekolah yang hanya mengadukan nasibnya di jalanan, tentu merasa berat dengan kewajiban ini. Bagaimana tidak, kebutuhan sehari-hari mereka saja belum terpenuhi secara optimal, apalagi harus membeli seragam sekolah dan buku sekolah.
Kalau hal ini sudah terjadi, yang semestinya ditulis di spanduk yang terpajang disekolah adalah “Pendidikan Gratis tapi Bayar.”
Kalau memang Program Pendidikan Gratis di terapkan di setiap Sekolah Negeri, Pasti banyak oknum-oknum yang merasa dirugikan karena oknum terebut tidak bisa menjalankan bisnisnya di Lingkup Dunia Pendidikan.
Ibaratkan sebuah rumah makan ada tulisan ngamen gratis, itu bisa bermakna ganda. Satu, bermakna tamu dibebaskan tidak membayar pengamen. Kedua, pengamen tidak perlu ngamen di tempat ini, sebab tidak akan dibayar. Sepertinya kata “Ngamen Gratis” adalah kata mustahil dan nyata dilaksanakan di masyarakat.
Sekolah gratis hanyalah slogan pencitraan bagi sang penguasa,sebab nyatanya disekolah tidak mungkin menggratiskan semua komponen biayanya.
Melihat persoalan di lingkup pendidikan tidak sepenuhnya bebas biaya bukan hanya dikarenakan ketidak mampuan keuangan pemerintah. Lebih dari itu, terdapat persoalan tata kelola anggaran yang tidak menjadikan dunia paendidikan sebagai prioritas belanja dan korupsi.
Penulis Opini: Agu Bramantyo Ketua Komunitas Pemerhati Banyuwangi. Pada Minggu (23/6/2024)
Editor :Titus Yohanes
Source : KPB