Ketua ISNU Rogojampi Irfan Hidayat Sangat Prihatin Adanya Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

Ketua ISNU Rogojampi Irfan Hidayat
Banyuwangi, Sigapnews.co.id - Akhir-akhir ini banyak sekali pemberitaan tentang terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Seperti yang terjadi di SMPN 3 Muncar Banyuwangi tentunya hal ini mencoreng nama baik institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi siswanya malah sebalik nya menjadi tempat yang tidak aman
Kekerasan seksual bisa mencabut kesempatan siswa-siswi nya untuk bisa memperoleh pendidikan dengan baik.
Seperti apa yang disampaikan Irfan Hidayat selaku Ketua ISNU Rogojampi dan juga seorang Dosen di Untag 1945 Banyuwangi mengatakan kepada media,"Lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman sekaligus melindungi siswa-siswi nyatanya menjadi sebagai tempat terjadinya kejahatan yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan mengerikan. Tentunya hal ini tidak boleh dibiarkan. Sekolah harus mampu memutus rantai kekerasan seksual ini!
Ada banyak sekali dampak yang timbul dari tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Dampak itu tidak hanya dirasakan saat ini tetapi bisa membekas di masa depan.
"Oleh sebab itu, baik pemerintah maupun satuan pendidikan memegang peranan penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan. Bagaimana peran pemerintah dan satuan pendidikan untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dari pelecehan ataupun kekerasan seksual," ujarnya.
Lembaga pendidikan harus menciptakan lingkungan pendidikan yang aman. Lingkungan yang bisa melindungi setiap warganya dari setiap tindakan kekerasan, termasuk kekerasan seksual ini.
Apabila terjadi pelecehan seksual di sekolah pastikan sekolah tidak menutupi kasus tersebut tetapi melindungi korbannya, memastikan keamanan korban, dan mengawal kasus tersebut untuk diselesaikan secara hukum.
"Jika sekolah sudah bisa menciptakan lingkungan yang aman, maka kasus kekerasan seksual bisa dicegah. Tidak akan ada siswa-siswi yang menjadi korban kekerasan seksual," terangnya (10/1/2024).
Dan lembaga pendidikan pastinya juga harus memberikan sanksi yang berat terhadap pelaku kekerasan seksual. Bila guru atau dosen yang melakukan kekerasan seksual, maka tidak ada ampun. Lembaga pendidikan harus memberikan sanksi yang berat.
"Mulai dari melaporkan ke pihak yang berwajib hingga memecat secara tidak hormat. Bila itu semua sudah terjadi, diharapkan tidak terjadi lagi terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dikarenakan sanksi yang sangat berat terhadap pelaku," imbuhnya.
Editor :Titus Yohanes