Sosialisasi Dan Deklarasi Anti Bullying di Prakarsai Oleh Ketua Komite SMPN 4 Muncar
Sosialisasi Dan Deklarasi Anti Bullying di Prakarsai Oleh Ketua Komite SMPN 4 Muncar
Banyuwangi|Berawal dari menanggapi setiap kejadian terhadap kondisi pendidikan yang semakin penuh tantangan, karena berbagai aspek kehidupan yang ada, akhirnya Sosialisasi dan Deklarasi Anti Bullying juga Body Shaming patut dijadikan Edukasi di dunia pendidikan dan publik, karena sudah kita sesungguhnya memiliki hak sama dan diatas hukum dan peraturan yang ada, karena hal itu patut diketahui publik dan dijadikan sebuah referensi untuk saling menghargai dan menghormati sesama,
Kasek SMPN 4 Muncar H. Ahmad Najeh Sp.d mpd " Membuka Acara sosialisasi Dan Deklarasi Stop Bullying ditengah siswa siswi yang lagi dikumpulkan diaula Sekolah tersebut, usai kegiatan pelajaran dikelas dengan memberikan pelajaran tambahan disebut Kelas Inspirasi untuk menguatkan moral dan mental anak didik" agar setiap anak dilarang mencela ,menghina atau merendahkan setiap kekurangan teman2 , penjelasan ini cukup mengena dan diserap oleh anak-anak.
Sabtu (31/01/26)
Nurul Syafi'i SH MH selaku Komite SMPN 4 punya tanggung jawab juga atas kegiatan belajar mengajar disekolah tersebut, hal ini pula Bung Syafi'i selaku Advokat tidak hanya bicara konteks Profesinya namun memiliki kepedulian terhadap anak bangsa, apapun kondisi seseorang anak yang pasti ingin tampil bagus diruang publik (sekolah) karena pengaruh Perundungan bisa berakibat dampak negatif dan bahkan bisa menjatuhkan seseorang, motivasi ini mendorong terjadi sosialisasi tersebut agar merangkul dan teman bukan ancaman.
Selain itu pula kegiatan tersebut memberikan pesan moral yang kuat, dan pengertian hukum bahwa setiap orang Body Shaming (menghina fisik , ucapan buruk terbaik orang atau mengatakan hal keburukan orang lain,
Berikut UU perlindungan anak
Hukum perlindungan anak di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan utama yang saling melengkapi. Dasar utamanya adalah
UU No. 23 Tahun 2002, yang kemudian mengalami dua kali perubahan besar untuk memperkuat sanksi dan cakupan perlindungannya.
Berikut adalah daftar undang-undang dan poin penting terkait perlindungan anak:
1. Undang-Undang Utama & Perubahannya
UU No. 23 Tahun 2002: Undang-undang dasar yang menetapkan prinsip perlindungan anak, hak-hak anak, serta pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
UU No. 35 Tahun 2014 (Perubahan Pertama): Mempertegas kewajiban negara, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak dari tindak kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.
UU No. 17 Tahun 2016 (Perubahan Kedua): Menetapkan pemberatan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, termasuk sanksi kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan pengumuman identitas pelaku.
2. Hak & Kewajiban Penting
Definisi Anak: Setiap individu yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.
Hak Anak (Pasal 9 & 15): Berhak atas pendidikan, perlindungan dari penyalahgunaan kegiatan politik, keterlibatan dalam konflik bersenjata, kerusuhan sosial, dan segala bentuk kekerasan.
Tanggung Jawab Orang Tua (Pasal 26): Wajib mengasuh, mendidik, melindungi, dan mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.
3. Aturan Terkait Lainnya
UU No. 11 Tahun 2012: Mengatur Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dan diversi bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
PP No. 78 Tahun 2021: Peraturan pelaksana mengenai Perlindungan Khusus bagi Anak dalam situasi darurat, anak korban jaringan terorisme, dan situasi khusus lainnya.
Apakah Anda memerlukan informasi lebih detail mengenai sanksi pidana spesifik atau prosedur pelaporan kasus kekerasan pada anak
"Deklarasi Anti-Perundungan"
(Stop Bullying)
SMP 4 Muncar
Pembimbing: "Dua ribu dua puluh enam..."
Siswa: "Dua ribu dua puluh enam..."
Pembimbing: "Kami..."
Siswa: "Kami..."
Pembimbing: "Siswa dan siswi SMP 4 Muncar..."
Siswa: "Siswa dan siswi SMP 4 Muncar..."
Pembimbing: "Mendeklarasikan diri..."
Siswa: "Mendeklarasikan diri..."
Pembimbing: "Untuk tidak melakukan perundungan..."
Siswa: "Untuk tidak melakukan perundungan..."
Pembimbing: "Atau bullying sesama teman..."
Siswa: "Atau bullying sesama teman..."
Pembimbing: "Dan akan membantu..."
Siswa: "Dan akan membantu..."
Pembimbing: "Bagi siapapun..."
Siswa: "Bagi siapapun..."
Pembimbing: "Korban bullying..."
Siswa: "Korban bullying..."
Pembimbing: "Atau pelaku bullying..."
Siswa: "Atau pelaku bullying..."
Pembimbing: "Untuk dinasehati..."
Siswa: "Untuk dinasehati..."
Pembimbing: "Dan ditolong..."
Siswa: "Dan ditolong..."
Pembimbing: "Dilaporkan ke pihak guru."
Siswa: "Dilaporkan ke pihak guru."
Pesan Penutup dari Pembimbing:
"Oke, itu janji kalian. Itu deklarasi kalian, ya. Oke, yang saya minta hanya itu kepada adik-adik sekalian. Jangan jadi korban bullying, jangan jadi pelaku bullying, ya? Halo?"
(Siswa menyahut riuh)
"Oke, terima kasih adik-adik sekalian telah mengikuti materi sosialisasi stop anti-bullying, ya. Ayo, jadilah teman... jangan jadi ancaman!"
Pembimbing: "Akhir kata, Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Deklarasi diatas menutup Sosialisasi"Stop Bullying" hingga para anak didik bubar dan pulang ke rumah masih masing.
Rcs77
Editor :Titus Yohanes