Diduga Penambangan Ilegel di Desa Wonosobo Kecamtan Srono, APH Harus Tindak Tegas

Penambangan diduga ilegal, merusak alam
BANYUWANGINEWS - Di mana ada tambang, di situ ada penderitaan, Di mana ada tambang, di situ ada kerusakan lingkungan, tidak akan bisa berdampingan," lingkungan "dirusak" dan masyarakat "menangis" demi terlaksananya komoditi prioritas yang menjadi tulang punggung pemasukan para pemilik penambang itu.
Seperti halnya penambangan milik sesorang yang berinisial MS, yang berlokasi di, Krajan wetan, Desa Wonosobo, kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi, diduga praktek penambangan tersebut ilegal dan sudah jelas praktek penambangan tersebut dapat merusak alam sekitar.
Joko tama selaku pemerhati lingkungan dan kebijakan pembangunan daerah, meminta kepada Pemerintah dan aparatur penegak Hukum(aph) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap tambang-tambang galianC yang diduga ilegal atau penambangan liar yang berada di kabupaten Banyuwangi. Ucapnya
masaih kata joko ,karena dampak negatif terhadap lingkungan timbul akibat adanya aktivitas penambangan liar, tanah juga mengalami pencemaran akibat pertambangan, terdapatnya lubang-lubang besar yang tidak mungkin ditutup kembali dan akan menyebabkan terjadinya kubangan air dengan kandungan asam yang sangat tinggi.
"Serta akan memicu, Meningkatnya Ancaman Tanah Longsor Dari hasil observasi di lokasi penambangan liar tersebut, secara tradisional di lapangan ditemukan bahwa aktivitas penambangan berpotensi meningkatkan ancaman tanah longsor. Dilihat dari teknik penambangan, dimana penambang menggali bukit tidak secara berjenjang (trap-trap), namun asal menggali saja dan nampak bukaan penggalian yang tidak teratur dan membentuk dinding yang lurus dan menggantung (hanging wall) yang sangat rentan runtuh (longsor) dapat mengancam keselamatan penduduk disekitar tambang tersebut," tegas Joko tama Minggu 25/9/2022. (Jhn)
Editor :Titus Yohanes