Galian C di Desa Benelan Kidul Kecamatan Singojuruh Banyuwangi Diduga Ilegal,APH Terkesan Tutup Mata
Ketua Formasi
Banyuwangi|Tambang galian C atau disebut Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang berada di Wilayah Kecamatan Singojuruh di Kabupaten Banyuwangi diduga “kebal hukum” ada apa?? menyangkut usaha penambangan galian C. Sebaliknya, semua pihak harus ikut aturan yang ada alias tidak boleh ada pilih kasih dalam hal penegakan hukum.
Persoalan penambangan galian C, khususnya di Desa Benelan Kidul Kabupaten Banyuwangi, sebenarnya sudah menjadi persoalan dan sorotan dari pihak-pihak terkait, namun buktinya aktivitas pertambangan galian C masih beroperasi terkesan “kebal hukum” ada apa, siapa dibalik layar tersebut?
"Lanjutnya, Kami meminta kepada pihak APH di Banyuwangi untuk menindak tegas tanpa harus pandang bulu terkait galian C diduga ilegal. Untuk Kapolresta Banyuwangi yang baru menjabat kami mohon tindakannya untuk menertibkan tambang Galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Banyuwangi.
Saya selaku Ketua lembaga Formasi percaya dengan keberanian Bapak Kapolresta Banyuwangi saat ini, saya juga yakin Kapolresta Banyuwangi bisa menyapu bersih yang diduga oknum Mafia tambang di Kabupaten Banyuwangi,"Tegas H didik (3/2/2026).
Kalau setiap pelaku usaha kegiatan pertambangan galian C tidak mau dikritik janganlah melakukan kegiatan-kegiatan yang diduga ilegal, jadi seharusnya diurus dulu ijin pertambangannya baru melakukan kegiatan,"tambah ketua Formasi.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp kepada pihak penambang terkait dengan ijin pertambangan nya Beliau menjawab ,"Semua data pak( F) sudah tau pak.
Hukumnya Jual beli dari Tambang Ilegal Berdasarkan ketentuan Pasal 158–164 UU 4/2009 berikut aturan perubahannya, pertambangan mineral, harus dilaksanakan dengan izin dan memenuhi prosedur yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah.
Setiap penambang harus mempunyai :
Dokumen Legalitas Usaha, Dokumen Teknis, Dokumen Administrasi, Persetujuan Sosial dan Aspek Lingkungan.
Selain hal itu, Dump truk yang untuk mengangkut barang hasil kerukan (Dastu, tanah dan sirtu) juga diduga Undang-undang Nomor 22 tahun 2019 LLAJ, pungkas salah satu aktivis di Rogojampi Banyuwangi," Ucapnya Ketua Formasi.
Editor :Titus Yohanes