FRB: APH Harus Tindak Tegas Tambang yang Diduga Ilegal dan Terkesan Kebal Hukum

Tamabang beroprasi kembali

"Apalagi dampak gangguan sangat dirasakan terutama bagi masyarakat yang rumahnya atau tempat usaha dagangnya berada di sepanjang jalur lewatan dumtruk, serta banyak material pasir atau tanah berguguran dijalan yang juga berbahaya bagi pengguna jalan lainnya, juga sudah jelas peraturan pemerintah," ucapnya.
Untuk itu pemerintah pun membuat regulasi agar dampak buruk dari proses penambangan itu bisa diminimalkan, bahkan dihindari.Yang terbaru, regulasi tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam UU tersebut diatur, untuk dapat melakukan penambangan pasir dan batu, setiap orang atau badan wajib mengantongi izin dari pemerintah pusat.
Yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP). IUP yang dimaksud terdiri atas dua tahap, yang pertama adalah IUP Eksplorasi yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
"Sedangkan yang kedua adalah IUP Operasi Produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan," ujar Irfan. (jo)
Read more info "FRB: APH Harus Tindak Tegas Tambang yang Diduga Ilegal dan Terkesan Kebal Hukum" on the next page :
Editor :Titus Yohanes