Satpol PP Tidak Punya Nyali Untuk Menidak Papan Plang Pelanggaran Yang di Cabut di Lahan LP2B

Ketua FRB Irfan Hidayat SH.,MH
SIGAPNEWS.CO | Banyuwangi News - Berdirinya bangunan di LP2B , Dusun Rembang Desa Banjar, Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi, adanya Bangunan/Gedung yang dibangun dikawasan tanah di lindungi dalam program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan(LP2B) atau Lahan Sawah dilindungi(LSD) yang sebelumnya dipasang Plang papan pelanggaran dikawasan LP2B oleh pihak Satpol PP Banyuwangi beberapa bulan yang lalu lenyap.
Tetapi sangat diisayangkan plang papan pelanggaran yang dipasang oleh Pihak Satpol PP, dilokasi LP2B sudah dicabut, tetapi dari pihak Satpol PP tidak ada tindakan tegas sama sekali, padahal ini permasalahan serius dan sudah masuk rana perusakan, dengan sengaja mencopot papan plang dilokasi, itu jelas pelanggaran pidana dan perlu ditindak, jangan cuma hanya berani pada para pedagang kaki lima dan pelanggran kecil saja, terkait pelanggaran dilahan LP2B, Kasat Satpol PP hanya diam dan tidak punyak nyali untuk menyikapi permasalahan di LP2B," ucap ketua FRB dan juga praktisi Hukum Irfan Hidayat SH. MH., Pada 10/8/2022
Tambah Irfan Hidayat dia mengatakan kepada awak media terkait dengan dicabutnya papan plang pelanggaran yang dipasang oleh Dinas Satpol PP. Jadi tindakan merusak menghilangkan atau tidak dapat dipakai lagi papan plang pengumuman yang dipasang pemda setempat,tanpa koonfirmasi terlebih dahulu kepemda dalam hal ini sat pol pp dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perusakan sesuai pasal 406 ayat (1) KUHP, meskipun tindakan perusakan atau menghilangkan papan plang itu dilakukan ditanah miliknya.
Terlebih,isi dari papan plang yang dimaksud diatas adalah pengumuman pelanggaran terhadap kawasan LP2B serta perda RTRW.
Perlu diketahui bersama undang-undang No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan undang-undang NO 41,Tahun 2009 tentang LP2B merupakan masalah yang mendesak untuk segera diamankan dan dikawal guna menjaga ketahanan pangan.
Dan jika ada temuan penyimpangan Irfan meminta pemerintah pusat turun tangan.(johan)
Editor :Titus Yohanes