P2MB Gelar Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Bagi Generasi Muda Banyuwangi

Sosialisasi dan penyukuhan Bahaya Narkoba
Masih menurut Teddy, tugas dan kewajiban pemerintah terkait kepemudaan diamanatkan dalam undang-undang, ada 3 hal yang harus diadakan.
"Tiga hal tersebut, menyangkut penyelenggara, pemberdayaan dan pengembangan. Kegiatan yang kontinyu kita lakukan, diantaranya adalah sosialisasi bahaya narkoba, wawasan kebangsaan dan patriotisme. Sedangkan pemberdayaan melalui kewirausahaan, disesuaikan dengan potensi kewilayahan. Semua kegiatan itu, diusulkan terlebih dahulu melalui musrenbangdes," tandas Teddy.
Sedangkan Kapolsek Rogojampi, Kompol. Sudarsono menegaskan akan pentingnya komitmen bersama msyarakat untuk pemberantasan penyalahgunaan narkoba, karena Kepolisian tidak bisa melakukan sendiri.
"Di Polsek Rogojampi ada 7 perkara yang kita proses terkait kasus narkoba. Kebanyakan adalah kasus pil trex. Pinsipnya komitmen, kerjasama dan keaktifan dari masyarakat untuk menginformasikan terkait keberadaan narkoba," tegasnya.
Faruq, selaku pemateri dari Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Banyuwangi, dalam paparannya memberikan materi sosialisasi tentang jenis dan golongan narkoba, bahaya penyalahgunaan narkoba dan cara menjauhi narkoba, dengan tujuan agar para pemuda lebih mengetahui berbagai golongan narkotika, serta dampak bahaya penggunaan narkotika. Sehingga, para peserta dapat menjauhi dan bebas dari pengaruh narkotika.
Selain dilakukan pemaparan terkait bahaya narkoba, juga di adakan sesi tanya jawab, sehingga para peserta lebih memaham terkait pencegahan dan bahaya penyalahgunaan narkoba. (Jh)
Read more info "P2MB Gelar Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Bagi Generasi Muda Banyuwangi" on the next page :
Editor :Titus Yohanes