BONGKAR!!! Tidak Peduli Siapapun Pemiliknya, Tegakkan PERDA

Ketua LAN Hijrotul Hady
BANYUWNGINEWS - Beredarnya berita terkait berdirinya bangunan di saluran/drainase sungai di dusun Kampung Ujung, kelurahan Kepatihan kecamatan Banyuwangi kabupaten Banyuwangi diduga milik Sekertaris Camat, mendapatkan respon dari Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi, Rabu (26/10/2022)
Anggota Komisi IV (DPRD) Banyuwangi, Heksa Sudarmadi SH., baru mengetahui kabar berita tersebut dari media Banyuwanginews. Setelah membaca berita tersebut, dirinya langsung berkoordinasi dengan ketua Komisi IV, setelah itu pihaknya akan segera membuat agenda pertemuan dengan mengundang kepada Dinas Pengairan dan Satpol PP untuk bersama-sama melakukan tinjau lapang.
"Kami akan merespon permasalahan adanya bangunan yang dibangun diatas aliran sungai/drainase dan kami akan mengkoordinasikan dulu dengan pimpinan", terang Heksa anggota Komisi IV Bidang Pembangunan Dan Pendidikan.
Menurutnya, "sempadan sungai itu tidak di perbolehkan ada bangunan, pasalnya sudah ada undang-undang yang mengatur", kata Heksa.
"Tidak diperbolehkan ada bangunan berdiri di sempadan sungai, dan itu harus di bongkar", tandas Heksa dari Fraksi PDI Perjuangan.
Dia menegaskan, siapapun pemilik bangunan yang berada di sungai itu, tidak peduli, tetap akan ditindaklanjuti sesuai aturan dan peraturan yang berlaku.
"Entah siapapun yang punya, kita tidak peduli, kita tindak sesuai peraturan dan aturan undang-undang atau perda kabupaten Banyuwangi (untuk di tindak Red.)", pungkasnya.
Seperti berita sebelumnya, dari informasi yang di himpun, bangunan tersebut diduga milik oknum pejabat Sekretaris Kecamatan (Sekcam) dan patut diduga kuat pihak berwajib terkesan kurang tegas untuk menegakkan peraturan daerah Banyuwangi untuk menertibkan bangunan tersebut.
Respon serius juga datang dari Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Banyuwangi, Hijrotul Hady, mengatakan, "dinas terkait yaitu Satpol PP Banyuwangi harus segera bertindak dan menjalankan amanah tugas sebagai penegak perda di kabupaten Banyuwangi", kata Hady
"Bangunan tersebut harus di bongkar segera, kalo bisa hari ini juga harus dibongkar", geram Hijrotul Hady yang sering disapa Hadi.
Menurut Hady, mendirikan bangunan diatas saluran air/drainase tersebut itu sangat tidak diperbolehkan dan merupakan pelanggaran berat. Bangunan tersebut dibangun bukan lagi di bantaran atau di sempadan sungai, melainkan didalam saluran sungai," lanjut Hady.
Masih kata Hady, "dengan melihat lokasi bangunan tersebut dibangun, maka sebenarnya pihak terkait tidak perlu banyak mikir lagi, pasalnya bangunan tersebut berdiri bukan lagi disempadan sungai, melainkan di drainasenya. Ancaman dengan UU Tata Ruang, No. 26 Tahun 2007, ancamannya 3,5 Tahun Kurungan," pungkas Hady.(AHW)
Editor :Titus Yohanes