Banjir di Kampung Ujung, Bangunan Langgar Sempadan Sungai Harus Dibongkar

bangunan yang berdiri di kawasan sempadan sungai
BANYUWANGINEWS - Banjir yang melanda kabupaten Banyuwangi beberapa waktu lalu telah merendam beberapa jalan raya dan kawasan rumah warga, salah satunya di Jl. Ikan Cakalang RT aq. 03 RW. 02 lingkungan Kampung Ujung kelurahan Kepatihan kecamatan Banyuwangi kabupaten Banyuwangi. Keluhan warga masyarakat meminta pemerintah melakukan beberapa evaluasi termasuk penerbitan izin bangunan di sana. Jumat (21/10/2022)
Beberapa anggota Lembaga Anti Narkotika (LAN) Banyuwangi mendatangi kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) di lingkungan Kampung Ujung berdasarkan laporan warga yang terdampak banjir. Disana telah berdiri empat bangunan warung bambu ikan bakar yang diduga penyebab banjir di kawasan tersebut.
Kadiv Tata Niaga LAN Banyuwangi, Alif Hudi Widayat, mengatakan bahwa ada ketidak sesuaian dengan aturan yang ada. Baik dalam peraturan menteri maupun peraturan daerah.
“Pada kenyataannya terdapat sejumlah bangunan yang berdiri di kawasan sempadan sungai di Jl. Ikan Cakalang, RT. 03 RW. 02, lingkungan Kampung Ujung, Kelurahan Kepatihan, Banyuwangi,” kata Alif.
Adanya sejumlah bangunan itu, lanjut Alif, menyebabkan air sungai meluap karena terhalang oleh bangunan tersebut dan rumah rumah warga sekitar sungai menjadi korban terendam air pada hari Minggu dan Senin kemarin, 16-17 Oktober 2022 yang lalu.
Ketentuan larangan mendirikan bangunan di kawasan sempadan atau bantaran sungai sudah jelas diatur pada Pasal 22 Ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Sempadan Danau.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi juga mengatur hal tersebut. Pada pasal 23 huruf (c) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 tahun 2014, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dimana disebutkan bahwa dilarang mendirikan bangunan diruang sempadan jalan, sempadan pantai, sempadan sungai, sempadan jalan kereta api dan ruang terbuka hijau (RTH).
“LAN Banyuwangi akan terus mengawal dan menindaklanjuti keluhan warga lingkungan Kampung Unjung Desa Kepatihan, dengan meminta pertanggungjawaban dari Dinas PU Pengairan dan Satpol PP Banyuwangi atas kelalaian sebagai petugas penegak Perda atau diduga ada oknum sindikasi perizinan diluar prosedural,” lanjut Alif.
Sementara itu, menurut Ketua LAN Banyuwangi, Hijrotul Hadi, pihak-pihak terkait hanya diam tidak memberi tindakan berupa ketegasan ataupun sangsi bagi pelaku. Atas kelalaian seluruh pihak ini, kini masyarakat sekitar menjadi terimbas.
“Pemkab banyuwangi memang keren, bahkan hal-hal yang mustahil dilakukan oleh masyarakat biasa, dapat dengan mudah dilakukan oleh oknum pejabat yang memiliki kewenangan. Anehnya pihak pihak terkait pun hanya diam tidak memberi tindakan berupa ketegasan ataupun sangsi bagi pelaku. Atas kelalaian seluruh pihak ini kini masyarakat sekitar menjadi terimbas,” ucap Ketua LAN Banyuwangi, Hijrotul Hadi.
“Bayangkan, hujan rintik-rintik saja kampung mereka yakni kampung ujung terendam banjir. Seharusnya segera lakukan tindakan normalisasi sungai tersebut agar debit air dapat tertampung dengan baik dan tidak sampai masuk ke kampung yang dihuni ratusan bahkan ribuan masyarakat. Namun apalah daya mas, itu wewenang mereka. Namun Masyarakat juga harus berani untuk menyampaikan kepada pemerintah apa yang menjadi keluh kesah mereka,” lanjutnya.
Peristiwa banjir di Lingkungan Kampung Ujung juga dibenarkan oleh salah satu warga yang menjadi korban. Pria yang tak mau dipublikasikan itu mengungkapkan air merendam mulai Minggu malam (16/10/2022) hingga Senin (17/10/2022) sore.
“Kalau masalah banjir, Kampung Ujung tempatnya. Tapi, setelah adanya bangunan permanen di pinggir plengsengan itu tambah menghambat aliran air, karena di samping-samping bangunan itu ada selokan, aliran air warga yang dari selatan ke utara, tamba sulit (penyempitan),” ujar salah satu warga setempat.
Dirinya menambahkan, bangunan di bantaran sungai itu disinyalir milik pribadi. Dampak banjir telah membuat warga mengalami kerugian materi. Perabot rumah ikut terendam dan rusak. (AHW)
Editor :Titus Yohanes