Limbah Tambak Udang Dibuang Kelaut, Pengelolah Tambak Proses IPAL Tidak Diharuskan Dari Pusat

DLHK Banyuwangi
Banyuwanginews - Adanya beberapa pengusaha tambak udang di Desa Sukojati, Kecamatan BlimbingSari, Kabupaten Banyuwangi tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). hal ini diduga bisa berimbas pada tercemarnya lingkungan sekitar.
Irfan Hidayat selaku ketua FRB mengatakan kepada awak media, meski tambak -tambak itu menopang ekonomi warga namun sampai saat ini belum diketahui IPAL mereka ada dimana. Sehingga dikhawatirkan limbah tambak udang tersebut langsung dibuang ke laut.
“Tentunya, dampaknya air laut bisa tercemar dari itu dinas terkait harus tegas menyikapi hal tersebut, jangan sampai ada kongkalikong,” tegasnya.
Menurut irfan, keberadaan tambak berpotensi mencemari perairan laut di Desa Sukojati, akibat dibuang ke laut karena mengandung zat-zat kimiawi.
"Jika jumlah tambaknya cukup banyak maka potensi pencemaran air laut akan semakin besar," imbuhnya.
Ditempat berbeda Bambang selaku pengelola tambak udang di Sukojati mengatakan, barusan dari pihak DLHK dari sini karena ada laporan terkait dengan limbah tambak.
"Dia memantau kesini pak, tetapi tidak ada masalah kok dan terkait dengan IPAL kita masih belum menerapkan dan itupun tidak diharuskan dari pusat pak, kalau kita menerapkan biayanya juga besar, terkait dengan limbah memang benar kita masi buang langsung ke laut itupun kadar dari limbah kita buang tidak beresiko tidak akan mengakibatkan hal fatal," ujarnya.
Anton pihak DLHK saat dikonfirmasi menyampaikan, dengan adanya aduan terkait pencemaran limbah tambak ia bersama tim langsung meninjau ke lokasi tambak yang berada di desa Sukojati.
"Kita juga menanyakan langsung ke PEMDES Sukojati juga warga sekitar tetapi tidak ada masalah. Dan terkait IPAL ditambak tersebut masih dalam proses penerapan, seandainya ada kejadian adanya pencemaran limbah tambak yang mengakibatkan hal fatal bisa langsung melaporkan ke trantib dikecamatan," ungkapnya Senin (31/10/2022). (Jh)
Editor :Titus Yohanes