Soal Polemik Kades Plampangrejo, Irfan Hidayat Ketua FRB Angkat Suara

Ketua FRB Irfan Hidayat SH.,MH
BANYUWANGINEWS - Setelah Viralnya terkait Pengunduran diri, Yudi Wiyono sebagai Kepala Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, yang beberapa hari kemudian dilakukan pembatalan Atau Pencabutan Pernyataan pengunduran dirinya dengan dasar bahwa masih banyak warga yang menginginkannya tetap menjabat kades plampangrejo.
Tindakan itu tentunya menimbulkan polemik, baik terkait prosedur surat, maupun di masyarakat timbul adanya narasi dugaan pemaksaan agar mengundurkan diri.
Padahal, menurut keterangan warga berinisial D, yang turut dalam rapat di tanggal 20 Oktober 2022 siang di pendopo Desa Plampangrejo, sebenarnya warga hanya mempertanyakan kepada kadesnya, perihal persoalan yang ada di desa. Namun tanpa diduga, kades menyatakan mengundurkan diri.
"Kami kesana hanya mempertanyakan beberapa persoalan yang ada di desa. Kami tidak menuntut Kades mengundurkan diri, tapi dia sendiri yang tiba-tiba mengundurkan diri," ujarnya kepada awak media.
Atas persoalan itu, Irfan Hidayat, selaku ketua FRB (Forum Rogojampi Bersatu) angkat suara kepada media ini, jika pihaknya menyesalkan apa yang telah dilakukan oleh Kades Plampangrejo, dan berharap kepada kepala pemerintahan yang lainnya harus hati-hati dalam mengambil keputusan
."Berkaca dari persoalan itu, jangan sembarangan bagi seorang kepala pemerintahan atau kepala desa untuk membuat surat pernyataan, apalagi surat pengunduran diri yang kemudian dengan gampangnya mencabut. Padahal ini menyangkut tugas-tugas pemerintahan, yang menurut hukum ke-tata kenegaraan kita, desa sebagai bagian dari pemerintahan negara meskipun tingkat bawah. Mestinya sebagai kepala pemerintahan tingkat desa, Ia harus memahami betul tentang surat pernyataan penguduran dirinya yang ia buat, jadi jangan sembarangan, yang akibatnya akan berdampak luas bagi masyarakat," ujar Irfan Sabtu 22/10/2022.
Menurut Irfan yang juga dosen hukum tata negara itu, ketika dengan sadar tanpa ada tekanan, paksaan dan ancaman, kades Yudi membuat pernyataan pengunduran diri, dan telah di sampaikan pada pemerintah (red :kecamatan), sebenarnya tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak memproses. Agar pemerintah dalam hal ini Bupati, tidak mudah dapat dipermainkan oleh pihak lain.
Irfan menambahkan, terkait surat pencabutan pernyataan pengunduran diri yang disampaikan kades Plampangrejo, yang penting harus sesuai prosedur.
"Yang pasti, pencabutan harus dilakukan sesuai prosedur, prinsipnya surat tersebut ditanda tangani langsung oleh yang bersangkutan, ada berita acaranya di pemdes, agar tidak malah menimbulkan permasalahan baru di Desa Plampangrejo, dan tidak terjadi persoalan yang sama terjadi di desa lainnya,"pungkas Irfan. (Jhn)
Editor :Titus Yohanes