Bakesbangpol Banyuwangi Membuat Bangunan yang Melanggar Aturan dan Penuh Kejanggalan

Ketum LDKS PIJAR
Banyuwanginews - Pendirian bangunan di bantaran sungai seyogyanya tidak di perbolehkan, seperti yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 (Tentang Sungai) pasal 22 pointer 2 (BAB III Pengelolaan Sungai) yang berbunyi: Dalam hal di dalam sempadan sungai terdapat tanggul untuk kepentingan pengendali banjir, perlindungan badan tanggul dilakukan dengan larangan: menanam tanaman selain rumput, mendirikan bangunan, dan mengurangi dimensi tanggul.
Namun sepertinya aturan itu seolah tidak di gubris oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, pasal tepat di barat kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) yang notabenenya masih wilayah kantor tersebut terdapat bangunan yang di bangun diatas bantaran sungai.
Donny Arsilo Sofyan, SE Kepala Bidang (KABID) Bina Manfaat dan Kemitraan Dinas PU Pengairan saat dikonfirmasi melaui pesan pada aplikasi whatshapp diponselnya menyatakan bahwa kegiatan pembangunan tersebut bukan kegiatan dari dinasnya.
"Itu kegiatan dari BAKESBANGPOL, sementara kami dari dinas PU Pengairan sudah memberikan teguran lisan untuk tidak boleh membangun di area sempadan sungai atau saluran," ujarnya.
Ketika ditanya oleh tim wartawan jika bangunan tersebut melanggar peraturan kenapa hanya diberikan teguran secara lisan, dan mengapa tidak dilarang oleh Dinas PU Pengairan ketika ada aktivitas pengerjaan proyek, sayangnya KABID Bina Manfaat dan Kemitraan tersebut tidak menjawab.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan KESBANGPOL Muhammad Lutfi, S.Sos.,M.Si. mengatakan kepada wartawan melalui pesan WhatsApp bahwa terkait bangunan itu sudah ada izin rekomendasi pengelolaan sepadan sungai jongmergi tahun 2018 nomor:503/1183/429.106/2018. Dan saat ini sedang kita ajukan ke Dinas PU Pengairan.
Tidak sinkronnya jawaban dari Dinas PU Pengairan dan Badan KESBANGPOL Banyuwangi membuat Ketua Umum Lembaga Diskusi Kajian Sosial Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (LDKS PIJAR) Bondan Madani angkat bicara. Pihaknya akan segera mengumpulkan para pegiat aktivis, LSM dan wartawan untuk bersama-sama menyikapi permasalahan ini.
"Sebetulnya kami ingin segera mendatangi kantor KESBANGPOL, tetapi kemarin kami dan tim dimintai tolong oleh teman-teman puskaptis untuk turun kejalan menyuarakan agar korupsi MAMIN yang menyeret inisial NH untuk diusut tuntas sampai ke akar-akarnya," ucapnya.
Si Raja Demo Bumi Blambangan ini juga menegaskan selain melanggar aturan bangunan tersebut juga penuh kejanggalan, karena tidak ada plang proyek disana. Apakah CV yang mengerjakan ada Surat Perintah Kerja (SPK)?
"Urgensinya untuk apa KESBANGPOL membuat bangunan disitu, belum lagi anggaran yang dikeluarkan habis berapa untuk pengerjaan bangunan tidak ada yang tau. Jadi wajar jika kami mencurigai dan menyikapi," tegasnya.(jhn)
Editor :Titus Yohanes