RKUHP Untuk Kepentingan Bangsa Atau Oligarki Penguasa

Bondan Madani
BanyuwangiNews - "Kita seolah-olah merayakan demokrasi, tetapi memotong lidah orang-orang yang berani menyatakan pendapat mereka yang merugikan pemerintah" - Soe Hok Gie.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi hal yang sangat urgent untuk dilakukan sebuah perbaikan. Melihat bagaimana produk hukum pidana yang masih belum maksimal dalam pengaturan maupun penegakannya, maka harus dilakukan banyak perbaikan.
Kemarin, tepatnya hari Rabu, (6/7/22), Pemerintah menyerahkan draf RKUHP kepada Komisi III DPR RI. Dalam draf final yang diserahkan pemerintah, Bberikut ini pasal-pasal yang perlu untuk disoroti dan dikritisi:
Pasal 218 RKUHP
Pasal ini mengenai kritik kepada Presiden dan Wakil Presiden. Pasal ini sangat rawan untuk disalahtafsirkan oleh aparat penegak hukum guna membungkam kritik terhadap penguasa. Bahkan sampai tahun 2021 ini, sebelum RKUHP disahkan, telah banyak pihak-pihak yang terkena kasus penghinaan kepada penguasa, padahal yang mereka kritisi adalah terkait dengan kebijakan serta kinerja aparat negara, seperti masalah Reforma Agraria dan Omnibus Law Cipta Kerja.
Bunyi Pasal 218 ayat (1) RKUHP:
“Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV”.
Pasal 219 RKUHP
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".
Pasal 240 RKUHP
Dalam pasal ini menyatakan bahwa seseorang bisa diancam pidana penjara 3 tahun jika menghina pemerintah di media sosial. Pasal ini dapat berpotensi mengkriminalisasi siapapun yang melayangkan ketidakpuasan mereka terhadap kinerja pemerintah. Pemerintah seolah antrikritik dan kembali membangunkan masa orba.
Read more info "RKUHP Untuk Kepentingan Bangsa Atau Oligarki Penguasa" on the next page :
Editor :Titus Yohanes
Source : Bondan Madani