Ketua FRB Irfan Hidayat: Adanya Bangunan yang Berdiri di LP2B, Satpol PP Banyuwangi Terkesan Bungkam
Ketua FRB Irfan Hidayat SH.,MH
Banyuwanginews - Adanya pelanggaran berdirinya bangunan di atas, Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau tanah dalam program LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) di Kecamatan Licin, Satpol.PP Kabupaten Banyuwangi tidak mampu menindak dengan tegas atas bangunan tersebut ada apa.
Hal ini jelas terlihat adanya pelanggaran keberadaan dua bangunan diatas lahan LSD/LP2B di lingkungan Rembang Desa Banjar Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi hingga saat ini, kedua bangunan tersebut tetap berdiri dilokasi.
Hal ini membuat Irfan Hidayat, selaku ketua FRB (Forum Rogojampi Bersatu) geram dan menimbulkan tanda tanya besar, kalau bangunan yang berdiri dikawasan tanah dalam program LP2B kalau tidak sesuai perundang-undangan seharusnya dibongkar bukan malah membungkam.
“Pihak Satpol PP. jangan mengulur-ulur waktu untuk menindak bangunan tersebut, apakah satpol pp sudah tidak mempunyai keberanian untuk menindak dengan tegas, kenapa kok terkesan lamban dalam menyikapi hal ini permasalahan ini sudah lama sekali, tetapi belum ada tindakan tegas dan nyata dari pihak Satpol PP Banyuwangi," ujarnya.
Masih irfan, atas lambannya kinerja Satpol.PP selama ini saya menduga adanya “kongkalikong” padahal sudah jelas aturan pemeritah dan Undang-Undangnya. sawah dalam program LP2B itu dilindungi dan dilarang dialih fungsikan. (Pasal 44 ayat 1 UU LP2B). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU LP2B) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PP1/2011),” tegasnya, pada Sabtu (12/11/2022).
"Sampai berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Banyuwangi tidak ada kepastian, hanya mengulur-ulur waktu saja dan memberi jawaban yang tidak pasti," tambahnya. (Jhn)
Editor :Titus Yohanes