Bangunan yang Berdiri di Lahan Pertanian LP2B, Diduga Pemilik Bangunan Memiliki Izin dan Sertifikat

Ketua FRB Irfan Hidayat SH.,MH
Banyuwangi News - Untuk diketahui LP2B merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
Seperti halnya polemik yang terjadi di, Dusun Rembang Desa Banjar, Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi terkait adanya Bangunan/Gedung yang dibangun dikawasan tanah dalam program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau Lahan Sawah dilindungi (LSD), yang saat ini bangunan tersebut sudah ditindak lanjuti oleh instansi terkait dengan dipasangnya Plang.
Papan pelanggaran dikawasan LP2B oleh pihak Satpol PP Banyuwangi, walaupun sudah dipasang plang papan pelanggaran oleh dinas terkait tetapi masih belum ada tindakan bagi pemilik bangunan tersebut untuk membongkar bangunan yang berdiri seperti sediakala.
Inipun menjadi tanda tanya besar bagi pengurus Forum Rogojampi Bersatu, dan juga sebagai akademi untag sekaligus praktisi hukum, Irfan Hidayat SH.MH. Mengatakan kepada media ini dikantornya pada Kamis (14/7/2022), kalau bangunan yang beridiri dikawasan tanah dalam program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan LP2B, itu seharusnya dibongkar seperti sediakala bukan cuma di pasang plang papan pelanggaran saja, apalagi bangunan tersebut berdiri ditanah LP2B.
Masi kata Irfan, dan saya juga mendapatkan informasi dari salah satu sumber terkait bangunan yang berdiri tersebut diduga sudah bersertifikat dan juga mempunyai Izin membangun, izin nya sudah terbit resmi 500m2 salah satu pemilik bangunan yang berdiri bernama sugeng.
Ijin yang dikeluarkan masing 500m2 menggunakan fasilitas OSS Pusat, kenapa dinas terkait kabupaten Banyuwangi tidak mengetahui prihal tersebut atau dinas terkait pura-tidak tau.
"Padahal jelas aturan pemeritah dan Undang-Undang nya, Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan. (Pasal 44 ayat 1 UU PL2B). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (“UU PL2PB”) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (“PP 1/2011”)," ujar Irfan Hidayat.(jo)
Editor :Titus Yohanes
Source : Ketua FRB